Dalam tulisan ini, analisis dilihat dengan menggunakan pemikiran Goyes, southern green
criminology. Dengan southern green criminology, permasalahan pencamaran udara akibat
keberadaan emisi gas buang yang coba ditangani menggunakan kebijakan pemerintah lokal
DKI Jakarta, yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019. Tulisan ini
berfokus dalam membahas Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 sebagai
bentuk kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara sebagai akibat dari pencemaran udara yang
disebabkan oleh kendaraan bermotor. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019
hadir sebagai respon dari Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya menarik perhatian publik
karena kondisi pencemaran udara di kota Jakarta. Pencemaran udara khususnya yang terjadi di
daerah perkotaan menjadi salah satu sumber masalah kesehatan bagi masyarakat. Melalui
analisis terhadap data impor kendaraan bermotor yang digunakan, dapat dikatakan bahwa
penyebab utama pencemaran udara di lingkungan perkotaan adalah tingkat emisi gas yang
berasal dari kendaraan.
Deskripsi Lengkap