Tugas karya akhir ini membahas mengenai financial technology peer-to-peer lending
atau pinjaman online ilegal sebagai bentuk kejahatan yang difasilitasi teknologi yang
terjadi di ruang siber. Studi ini melakukan melakukan analisis terhadap data dari akun
@PinjolLaknat, yang memperlihatkan adanya viktimisasi terhadap konsumen aplikasi
pinjaman online ilegal. Menggunakan teori aktivitas rutin, diidentifikasi adanya pelaku
yang termotivasi melakukan kejahatan yaitu pemilik aplikasi pinjaman online ilegal yang
melakukan kejahatan pencurian identitas. Sasaran atau suitable target dari pelaki adalah
anggota masyarakat atau konsumen yang memiliki data sebagai jaminan. Identifikasi
selanjutnya adalah adanya ketidakmampuan untuk melakukan penjagaan oleh
pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan keamanan data
masyarakat serta akses untuk pemberian pinjaman. Dari tiga identifikasi teori aktifitas
rutin, bisa menjelaskan bagaimana proses viktimisasi yang terjadi pada korban. Dari
tulisan ini menghasilkan bahwa korban selain mengalami kondisi viktimisasi, juga
mereka mengalami digital divide atau ketimpangan dalam kemampuan untuk mengakses
internet. Tidak adanya tanggung jawab formal dari lembaga negara, memunculkan
adanya kontrol sosial informal dengan bentuk digital activism yaitu @PinjolLaknat.
Deskripsi Lengkap