Deskripsi Lengkap

PengarangPutri Dwiranti Azzahra
JudulAnalisis Kriminologi Kritis terhadap Penerapan Fair Trial pada Kasus Hukuman Mati Terpidana Narkotika di Indonesia
Pembimbing/SupervisorDr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si.
Bahasa UtamaInd
AbstrakTulisan ini membahas tentang penerapan prinsip fair trial terhadap kasus terpidana hukuman mati kejahatan narkotika. Studi ini melakukan analisis data sekunder dari 10 kasus terpidana hukuman mati narkotika. Analisis dilakukan dengan sistem coding yang memperlihatkan variabel demografi pelaku dan penerapan prinsip fair trial dalam setiap kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prinsip fair trial yang dilanggar pada kasus terpidana hukuman mati narkotika, diantaranya: (1) hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum; (2) hak atas waktu dan fasilitas memadai untuk mempersiapkan pembelaan; (3) hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan oleh hukum; (4) hak untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilih sendiri; (5) hak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan atau dipaksa mengaku bersalah; (6) hak untuk memeriksa saksi-saksi yang memberatkan ataupun meringankan; (7) hak untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci tentang sifat dan alasan tuduhan; (8) hak atas bantuan secara cuma-cuma dari penerjemah; dan (9) hak untuk diadili tanpa penundaan. Temuan ini mencerminkan bahwa sistem peradilan pidana bukan hanya tidak berkeadilan, akan tetapi melakukan bentuk pembiaran terhadap praktik pelanggaran hak asasi manusia secara berulang yang merupakan state crime.
Jenis BahanSkripsi
Kode BahasaInd
Catatan Umum
No. Induk0017-2023/ESK-KRIM
No. Barkod0017-2023/ESK-KRIM
Kata KunciFair trial, death penalty, drugs crime, critical criminology, state crime.
Kota TerbitDepok
Tahun
SubjekFair trial, hukuman mati, drugs crime, kriminologi kritis, state crime.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
Penerbit
PemilikJKUNINDFISIPUI
Pembatasan Akses
LokasiFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi ElektronikMiriam Budiardjo Resource Center
Sumber KoleksiMahasiswa
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0017-2023/ESK-KRIM Put a
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0017-2023/ESK-KRIM Put a 0017-2023/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79186
Sampul
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang penerapan prinsip fair trial terhadap kasus terpidana hukuman mati kejahatan narkotika. Studi ini melakukan analisis data sekunder dari 10 kasus terpidana hukuman mati narkotika. Analisis dilakukan dengan sistem coding yang memperlihatkan variabel demografi pelaku dan penerapan prinsip fair trial dalam setiap kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prinsip fair trial yang dilanggar pada kasus terpidana hukuman mati narkotika, diantaranya: (1) hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum; (2) hak atas waktu dan fasilitas memadai untuk mempersiapkan pembelaan; (3) hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum dibuktikan oleh hukum; (4) hak untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilih sendiri; (5) hak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan atau dipaksa mengaku bersalah; (6) hak untuk memeriksa saksi-saksi yang memberatkan ataupun meringankan; (7) hak untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci tentang sifat dan alasan tuduhan; (8) hak atas bantuan secara cuma-cuma dari penerjemah; dan (9) hak untuk diadili tanpa penundaan. Temuan ini mencerminkan bahwa sistem peradilan pidana bukan hanya tidak berkeadilan, akan tetapi melakukan bentuk pembiaran terhadap praktik pelanggaran hak asasi manusia secara berulang yang merupakan state crime.