Tulisan ini membahas tentang penerapan prinsip fair trial terhadap kasus
terpidana hukuman mati kejahatan narkotika. Studi ini melakukan analisis data sekunder
dari 10 kasus terpidana hukuman mati narkotika. Analisis dilakukan dengan sistem
coding yang memperlihatkan variabel demografi pelaku dan penerapan prinsip fair trial
dalam setiap kasus. Hasil penelitian ini menemukan bahwa prinsip fair trial yang
dilanggar pada kasus terpidana hukuman mati narkotika, diantaranya: (1) hak atas
kedudukan yang sama di hadapan hukum; (2) hak atas waktu dan fasilitas memadai
untuk mempersiapkan pembelaan; (3) hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum
dibuktikan oleh hukum; (4) hak untuk membela diri secara langsung atau melalui
pembela yang dipilih sendiri; (5) hak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang
memberatkan atau dipaksa mengaku bersalah; (6) hak untuk memeriksa saksi-saksi
yang memberatkan ataupun meringankan; (7) hak untuk diberitahukan secepatnya dan
secara rinci tentang sifat dan alasan tuduhan; (8) hak atas bantuan secara cuma-cuma
dari penerjemah; dan (9) hak untuk diadili tanpa penundaan. Temuan ini mencerminkan
bahwa sistem peradilan pidana bukan hanya tidak berkeadilan, akan tetapi melakukan
bentuk pembiaran terhadap praktik pelanggaran hak asasi manusia secara berulang yang
merupakan state crime.
Deskripsi Lengkap