Penyalahgunaan prekursor pada clandestine laboratory narkotika merupakan sebuah
masalah global, termasuk di Indonesia. Dari hal tersebut, dibutuhkan tindakan yang tepat
untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan prekursor non farmasi pada
clandestine laboratory narkotika di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan tersebut
dilakukan melalui pengawasan oleh Direktorat Prekursor dan Psikotropika Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia (Dit P2 BNN RI). Upaya Pengawasan oleh Dit P2 BNN RI
terdapat dalam bentuk peraturan dan kebijakan yang diatur secara tertulis. Beberapa upaya
pengawasan oleh Dit P2 BNN RI dianalisis lebih lanjut menggunakan menggunakan aspek
strategi pencegahan kejahatan situasional. Analisis ini menggunakan teknik analisis isi untuk
mendapatkan penjelasan dan penggambaran yang menyeluruh dari upaya pengawasan dan
aspek startegi pencegahan kejahatan situasional. Hasil kategorisasi dan analisis
menunjukkan terdapat 8 aspek pencegahan kejahatan situasional yang terlihat pada berbagai
upaya pengawasan oleh Dit P2 BNN RI. Kemudian, 8 aspek strategi pencegahan kejahatan
situasional tersebut sejalan dengan beberapa upaya pengawasan yang dilakukan oleh Dit P2
BNN RI. Oleh karena itu, keseluruhan hasil analisis menunjukkan bahwa pengawasan oleh
Dit P2 BNN RI dapat dikatakan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan prekursor non
farmasi pada clandestine laboratory narkotika di Indonesia.
Deskripsi Lengkap