Pembatasan internet merupakan upaya penjinakkan rakyat Indonesia dari sikap kritis.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi telah menjadi bagian dari hak asasi manusia setiap
individu dan harusnya hak asasi manusia dijunjung lebih tinggi. Demokrasi dapat menjadi
alasan dan alat Kekerasan Politik oleh Negara. Negara hanya beradaptasi menyamarkan
kekerasan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian Analitik. Metode yang
digunakan studi kasus terhadap kasus pembatasan internet di Papua karena penelitian spesifik
meneliti kasus di Papua. Data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara
langsung. Peneliti juga melakukan telaah data sekunder untuk keterangan dari pihak ahli
hukum maupun lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia ketika merespon pembatasan internet
maupun dari putusan pengadilan. Penelitian mengkonfirmasi lima bentuk atau dimensi dari
kuasa terhadap masyarakat: Pengendalian melalui paksaan atau ancaman (koersi) yang dapat
dilakukan melalui pemolisian maupun kekuatan militer, pengendalian unsur-unsur ekonomi,
pengendalian proses pengambilan keputusan, atau kekuatan politik, pengendalian definisi dan
akses ke pengetahuan, keyakinan, dan nilai-nilai, atau kekuatan ideologis; dan pengendalian
perhatian manusia dan waktu hidup, atau kekuatan pengalihan. Pembatasan internet
melanggar hak asasi manusia masyarakat Papua karena merugikan hak masyarakat Papua.
Deskripsi Lengkap