Kawin kontrak yang terjadi di kawasan Puncak Cisarua Bogor ini merupakan salah satu
bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak perempuan yang merupakan bagian dari
halal sex tourism. Sekilas kawin kontrak memang seperti perkawinan pada umumnya,
dimana ada penghulu, saksi dan wali nikah serta mas kawin atau mahar. Akan tetapi
dalam praktiknya kawin kontrak ini tidak lepas dari aktivitas bisnis prostitusi yang
terselubung dan di dalamnya kerap terjadi kekerasan seksual yang dijustifikasi agama.
Pemilihan topik ini didasari atas fakta bahwa fenomena kawin kontrak yang terus terjadi
hingga saat ini, namun masih sedikit yang membahas fenomena kawin kontrak ini sebagai
bentuk perdagangan perempuan dan anak perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual
yang dijustifikasi oleh agama. Melalui kacamata teori feminis interseksional ini, penulis
melihat bahwa kemiskinan, lemahnya kontrol dan pengawasan pemerintah, juga
kejahatan transaksional dan globalisasi menjadi penyebab terjadinya kawin kontrak.
Selain itu, agama yang menjadi acuan untuk melakukan kawin kontrak, dijadikan sebagai
justifikasi oleh oknum-oknum tertentu dalam membenarkan praktik kawin kontrak.
Sehingga, pada akhirnya perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kawin
kontrak terlibat dalam perdagangan manusia yang mengeksploitasi mereka secara seksual.
Deskripsi Lengkap