Penelitian ini mengkaji proses implementasi norma global antikorupsi di Indonesia dan
efektivitasnya terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak diratifikasi ke
dalam hukum nasional melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC,
2003, norma global tersebut ditelah diterapkan dan menjadi rujukan utama dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, utamanya yang berkaitan dengan
kerja sama internasional. Akan tetapi, setelah lebih dari 15 tahun berlaku di Indonesia,
adaptasi UNCAC tidak berjalan dengan baik di Indonesia. Data pemberantasan korupsi
menunjukkan bahwa korupsi masih banyak terjadi dengan tipologi kasus dan aktor yang
semakin bervariatif. Dengan menggunakan teori the norm life-cycle dan lokalisasi norma,
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi
efektivitas implementasi norma global tersebut, seperti pelemahan institusi antikorupsi
negara, kekuatan norma lokal, kredibilitas aktor lokal, karakter budaya dan tradisi, serta
minimnya dukungan internasional. Dari faktor-faktor tersebut, pelemahan institusi
antikorupsi negara dan fragmentasi gerakan masyarakat sipil berpengaruh dominan dalam
efektivitas implementasi UNCAC di Indonesia.
Deskripsi Lengkap