Kabupaten Dompu memiliki aturan khusus tersendiri dalam pengelolaan pemerintah
daerahnya. Hal tersebut diatur dalam kebijakan Perbup Dompu Nomor 20 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial, menjelaskan bahwa
penerbitan kebijakan tersebut sebagai strategi kebijakan untuk menyikapi terjadinya
risiko sosial dan kerentanan sosial. Melalui kebijakan ini dapat membantu masyarakat
baik individu, keluarga, kelompok/komunitas, lembaga organisasi di Kabupaten Dompu.
Terjadinya risiko sosial dan kerentanan akan berdampak pada krisis sosial, krisis
ekonomi, krisis politik, dan bencana alam. Penelitian ini menggunakan penelitian
kualitatif dengan jenis deskriptif dan waktu penelitian selama 4 bulan terhitung dari bulan
Agustus hingga November. Wawancara dilakukan kepada 8 Informan dengan
menggunakan tap recorder dan dokumentasi berupa foto saat dilokasi penelitian.
Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling. Penelitian ini mengkaji
bagaimana proses implementasi kebijakan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa
sasaran implementasi kebijakan pemberian bantuan dana hibah dan bantuan sosial tepat
pada sasaran yang sesuai dengan pedoman Perbup yakni memberikan bantuan kepada
berbagai komunitas/kelompok, lembaga organisasi, namun disisi lain pada proses
pelaksanaanya belum optimal atau tidak efektif karena secara pelaksanaan antara
implementasi dengan kebijakan pada perbup tidak sesuai. Pada pelaksanaan implementasi
kebijakan tersebut ditemukan kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah yakni
sumber daya pada komunitas/kelompok dan lembaga organisasi.
Deskripsi Lengkap