Deskripsi Lengkap

PengarangM Dul Baykin
JudulImplementasi Kebijakan Perbup Dompu Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Di Kab. Dompu
Pembimbing/SupervisorDr. Ety Rahayu, M.Si
Bahasa UtamaInd
AbstrakKabupaten Dompu memiliki aturan khusus tersendiri dalam pengelolaan pemerintah daerahnya. Hal tersebut diatur dalam kebijakan Perbup Dompu Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial, menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan tersebut sebagai strategi kebijakan untuk menyikapi terjadinya risiko sosial dan kerentanan sosial. Melalui kebijakan ini dapat membantu masyarakat baik individu, keluarga, kelompok/komunitas, lembaga organisasi di Kabupaten Dompu. Terjadinya risiko sosial dan kerentanan akan berdampak pada krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, dan bencana alam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif dan waktu penelitian selama 4 bulan terhitung dari bulan Agustus hingga November. Wawancara dilakukan kepada 8 Informan dengan menggunakan tap recorder dan dokumentasi berupa foto saat dilokasi penelitian. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling. Penelitian ini mengkaji bagaimana proses implementasi kebijakan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sasaran implementasi kebijakan pemberian bantuan dana hibah dan bantuan sosial tepat pada sasaran yang sesuai dengan pedoman Perbup yakni memberikan bantuan kepada berbagai komunitas/kelompok, lembaga organisasi, namun disisi lain pada proses pelaksanaanya belum optimal atau tidak efektif karena secara pelaksanaan antara implementasi dengan kebijakan pada perbup tidak sesuai. Pada pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut ditemukan kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah yakni sumber daya pada komunitas/kelompok dan lembaga organisasi.
Jenis BahanTesis
Kode BahasaInd
Catatan Umum
No. Induk0005-2023/ETS-KESOS
No. Barkod0005-2023/ETS-KESOS
Kata KunciPolicy implementation, grants, social assistance.
Kota TerbitDepok
Tahun
SubjekImplementasi kebijakan, dana hibah, bantuan sosial.
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
Penerbit
PemilikJKUNINDFISIPUI
Pembatasan Akses
LokasiFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi ElektronikMiriam Budiardjo Resource Center
Sumber KoleksiMahasiswa
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0005-2023/ETS-KESOS Mdu i
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0005-2023/ETS-KESOS Mdu i 0005-2023/ETS-KESOS TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79283
Sampul
Abstrak
Kabupaten Dompu memiliki aturan khusus tersendiri dalam pengelolaan pemerintah daerahnya. Hal tersebut diatur dalam kebijakan Perbup Dompu Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial, menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan tersebut sebagai strategi kebijakan untuk menyikapi terjadinya risiko sosial dan kerentanan sosial. Melalui kebijakan ini dapat membantu masyarakat baik individu, keluarga, kelompok/komunitas, lembaga organisasi di Kabupaten Dompu. Terjadinya risiko sosial dan kerentanan akan berdampak pada krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, dan bencana alam. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif dan waktu penelitian selama 4 bulan terhitung dari bulan Agustus hingga November. Wawancara dilakukan kepada 8 Informan dengan menggunakan tap recorder dan dokumentasi berupa foto saat dilokasi penelitian. Pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling. Penelitian ini mengkaji bagaimana proses implementasi kebijakan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sasaran implementasi kebijakan pemberian bantuan dana hibah dan bantuan sosial tepat pada sasaran yang sesuai dengan pedoman Perbup yakni memberikan bantuan kepada berbagai komunitas/kelompok, lembaga organisasi, namun disisi lain pada proses pelaksanaanya belum optimal atau tidak efektif karena secara pelaksanaan antara implementasi dengan kebijakan pada perbup tidak sesuai. Pada pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut ditemukan kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah yakni sumber daya pada komunitas/kelompok dan lembaga organisasi.