Penelitian ini berusaha melihat konstruksi makna demokratisasi industri seni digital
melalui praktik seni NFT (Non-Fungible Token) oleh para anggota Komunitas NFT
Indonesia. Teknologi blockchain secara umum mengusung konsep desentral yang
berupaya untuk mendisrupsi berbagai industri termasuk seni digital. Dalam
konsepsi Trevor J. Pinch dan Wiebe E. Bijker, pengembangan teknologi merupakan
hasil konstruksi sosial dari proses interpretasi fleksibel oleh kelompok sosial
relevan. Kemudian aktivitas dalam Komunitas NFT Indonesia terkait praktik seni
NFT melalui konsepsi Henry Jenkins dilihat sebagai budaya partisipatori yang turut
membentuk konstruksi sosial teknologi blockchain sebagai demokratisasi industri
seni digital. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan metode
netnografi dengan melibatkan lima narasumber anggota Komunitas NFT Indonesia.
Makna blockchain sebagai demokratisasi industri seni digital terlihat pada
penafsiran narasumber terhadap praktik seni NFT seperti kendali kuat seniman atas
penandaan keaslian, pengembangan loyalitas penggemar, penentuan harga awal
dan kontinuitas finansial dari royalti. Anggota komunitas daring tersebut
mengonstruksi makna blockchain sebagai demokratisasi industri seni digital
melalui aktivitas komunikasi yang terjadi dalam praktik seni NFT.
Deskripsi Lengkap