Isu terorisme di Asia Tenggara sejatinya sudah ada jauh sebelum peristiwa 9/11, akan
tetapi sejak peristiwa 9/11 dan Bom Bali, isu terorisme baru dianggap sebagai isu serius
oleh ASEAN. Penanganan kontra-terorismenya sendiri tidak bisa hanya berada di level
domestik, perlu penanganan di level regional, mengingat ancaman terorisme yang
merupakan ancaman transnasional. Akan tetapi, masing-masing negara ASEAN memiliki
pola dan gerak ancaman terorisme yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang kemudian
menghasilkan penanganan yang berbeda di level domestik. Peran ASEAN sebagai
institusi regional sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan kerjasama kontra-
terorisme di level regional, namun dalam prakteknya ASEAN menemukan kendala dalam
menyusun kebijakan kontraterorisme di level regional. Oleh sebab itu tulisan ini berusaha
meneliti bagaimana peran ASEAN dalam upaya menyusun kebijakan kontraterorisme
regional di Asia Tenggara pasca 9/11. Tinjauan literatur ini menggunakan metode
taksonomi dengan meninjau 21 literatur akademik terakreditasi yang dikategorikan ke
dalam tiga tema utama yaitu: 1) problematika terorisme di ASEAN; 2) upaya ASEAN
dalam menangani isu terorisme di kawasan; dan 3) kendala kerjasama ASEAN dalam
penanganan terorisme di kawasan. Penulis kemudian menemukan bahwa ASEAN
menerapkan konsep comprehensive security untuk menjaga stabilitas keamanan regional
dari serangan terorisme. Konsep ini memungkinkan masing-masing anggota ASEAN
untuk meningkatkan stabilitas keamanan nasionalnya masing-masing, agar harapannya
jika keamanan nasional terbentuk dapat mendorong terbentuknya stabilitas keamanan regional tanpa harus melanggar prinsip ASEAN Way.
Deskripsi Lengkap