Deskripsi Lengkap

PengarangNadia Amani Husna
JudulKebijakan ASEAN pada Isu Terorisme Pasca 9/11
Pembimbing/SupervisorAli Abdullah Wibisono S.Sos., M.A., Ph.D.
Bahasa UtamaInd
AbstrakIsu terorisme di Asia Tenggara sejatinya sudah ada jauh sebelum peristiwa 9/11, akan tetapi sejak peristiwa 9/11 dan Bom Bali, isu terorisme baru dianggap sebagai isu serius oleh ASEAN. Penanganan kontra-terorismenya sendiri tidak bisa hanya berada di level domestik, perlu penanganan di level regional, mengingat ancaman terorisme yang merupakan ancaman transnasional. Akan tetapi, masing-masing negara ASEAN memiliki pola dan gerak ancaman terorisme yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang kemudian menghasilkan penanganan yang berbeda di level domestik. Peran ASEAN sebagai institusi regional sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan kerjasama kontra- terorisme di level regional, namun dalam prakteknya ASEAN menemukan kendala dalam menyusun kebijakan kontraterorisme di level regional. Oleh sebab itu tulisan ini berusaha meneliti bagaimana peran ASEAN dalam upaya menyusun kebijakan kontraterorisme regional di Asia Tenggara pasca 9/11. Tinjauan literatur ini menggunakan metode taksonomi dengan meninjau 21 literatur akademik terakreditasi yang dikategorikan ke dalam tiga tema utama yaitu: 1) problematika terorisme di ASEAN; 2) upaya ASEAN dalam menangani isu terorisme di kawasan; dan 3) kendala kerjasama ASEAN dalam penanganan terorisme di kawasan. Penulis kemudian menemukan bahwa ASEAN menerapkan konsep comprehensive security untuk menjaga stabilitas keamanan regional dari serangan terorisme. Konsep ini memungkinkan masing-masing anggota ASEAN untuk meningkatkan stabilitas keamanan nasionalnya masing-masing, agar harapannya jika keamanan nasional terbentuk dapat mendorong terbentuknya stabilitas keamanan regional tanpa harus melanggar prinsip ASEAN Way.
Jenis BahanSkripsi
Kode BahasaInd
No. Induk0021-2021/ESK-HI
Catatan Umum
No. Barkod0021-2021/ESK-HI
Kata KunciASEAN Terrorism Threat, Southeast Asian Terrorism Threat, ASEAN, ASEAN Counterterrorism policy, ASEAN Counterterrorism
Kota TerbitDepok
Tahun2021
SubjekAncaman Terorisme ASEAN, Ancaman Terorisme Asia Tenggara, ASEAN, Kebijakan Terorisme ASEAN, Kontraterorsime ASEAN
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
Penerbit
PemilikJKUNINDFISIPUI
Pembatasan Akses
LokasiFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi ElektronikMiriam Budiardjo Resource Center
Sumber KoleksiMahasiswa
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0021-2021/ESK-HI Nad k
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0021-2021/ESK-HI Nad k 0021-2021/ESK-HI TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79320
Sampul
Abstrak
Isu terorisme di Asia Tenggara sejatinya sudah ada jauh sebelum peristiwa 9/11, akan tetapi sejak peristiwa 9/11 dan Bom Bali, isu terorisme baru dianggap sebagai isu serius oleh ASEAN. Penanganan kontra-terorismenya sendiri tidak bisa hanya berada di level domestik, perlu penanganan di level regional, mengingat ancaman terorisme yang merupakan ancaman transnasional. Akan tetapi, masing-masing negara ASEAN memiliki pola dan gerak ancaman terorisme yang berbeda-beda. Perbedaan inilah yang kemudian menghasilkan penanganan yang berbeda di level domestik. Peran ASEAN sebagai institusi regional sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan kerjasama kontra- terorisme di level regional, namun dalam prakteknya ASEAN menemukan kendala dalam menyusun kebijakan kontraterorisme di level regional. Oleh sebab itu tulisan ini berusaha meneliti bagaimana peran ASEAN dalam upaya menyusun kebijakan kontraterorisme regional di Asia Tenggara pasca 9/11. Tinjauan literatur ini menggunakan metode taksonomi dengan meninjau 21 literatur akademik terakreditasi yang dikategorikan ke dalam tiga tema utama yaitu: 1) problematika terorisme di ASEAN; 2) upaya ASEAN dalam menangani isu terorisme di kawasan; dan 3) kendala kerjasama ASEAN dalam penanganan terorisme di kawasan. Penulis kemudian menemukan bahwa ASEAN menerapkan konsep comprehensive security untuk menjaga stabilitas keamanan regional dari serangan terorisme. Konsep ini memungkinkan masing-masing anggota ASEAN untuk meningkatkan stabilitas keamanan nasionalnya masing-masing, agar harapannya jika keamanan nasional terbentuk dapat mendorong terbentuknya stabilitas keamanan regional tanpa harus melanggar prinsip ASEAN Way.