Pencucian uang merupakan tindak kriminal tergolong baru namun berdampak fatal dalam
perekonomian global. Urgensi negara-negara untuk menangani masalah tersebut
mendorong terbentuknya Financial Action Task Force (FATF) yang berfungsi untuk
menegakkan rezim anti pencucian uang internasional dan mempromosikan rezim tersebut
ke negara-negara lain, termasuk Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan
proses pembentukan rezim anti pencucian uang di Indonesia serta keterlibatan FATF
dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
yang bersifat deduktif berdasarkan data dari studi pustaka dengan menggunakan teori
siklus hidup norma sebagai landasan argumen. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan,
mengambil kesimpulan bahwa FATF berfungsi sebagai norm entrepreneur yang
mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk rezim anti pencucian uang. Penulis
menemukan bahwa FATF menggunakan mekanisme sosialisasi norma berupa daftar
hitam untuk mempromosikan norma sekaligus memberikan tekanan kepada Indonesia
untuk patuh. Hal ini menunjukkan bahwa FATF memiliki keterlibatan yang signifikan
dalam proses pembentukan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Keseluruhan proses
tersebut merupakan bagian dari tahapan siklus hidup norma, yaitu kemunculan norma, norm cascade dan internalisasi norma.
Deskripsi Lengkap