Agenda Women, Peace and Security (WPS) merupakan nilai global tentang perempuan dalam
perang yang disebarkan oleh Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi UNSC 1325 pada tahun
2000. Agenda ini kemudian menjadi kerangka revolusioner pertama yang berusaha memecahkan
masalah tentang dampak spesifik gender dalam perang dan konflik terhadap perempuan dan anak
perempuan, termasuk isu perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender dan seksual,
mempromosikan partisipasi yang setara dalam proses perundingan keamanan dan perdamaian,
serta peningkatan kesadaran akan pentingnya peran perempuan dalam mencegah perang maupun
konflik. Berbagai negara kemudian berbondong-bondong untuk mengadopsi resolusi ini menjadi
sebuah National Action Plan (NAP) atau Rencana Aksi Nasional (RAN) sebagai bentuk dari
implementasi agenda WPS. Berbagai usaha sudah dilakukan pada tingkat multi sektor, namun
pada realitanya, bentuk implementasi masih sulit untuk dicapai. Salah satu kasus menarik terjadi
di Irak, sebagai negara pertama yang mempunyai RAN 1325 di kawasan Arab dan Afrika Utara
sejak tahun 2014, dimana implementasi agenda WPS terlihat masih mengalami penyimpangan.
Padahal, Irak telah menjadi garda terdepan situasi perang dan konflik hingga kini, namun nasib
perempuannya masih dipertanyakan kembali. Dengan demikian, penulis memiliki pertanyaan
penelitian yaitu bagaimana implementasi agenda WPS di Irak melalui RAN untuk Resolusi UNSC
1325 pada periode tahun 2014-2018? Melalui kerangka berpikir keamanan feminis, penulis
berusaha untuk melihat proses implementasi tersebut serta dampaknya terhadap perempuan di wilayah perang dan konflik di Irak.
Deskripsi Lengkap