Tulisan ini membahas mengenai upaya resolusi konflik dari ASEAN dan Republik
Rakyat Cina (RRC) di dalam penyelesaian isu sengketa Laut Cina Selatan lewat Code of
Conduct in the South China Sea (COC). Declaration of Conduct in the South China Sea
yang dicanangkan pada tahun 2002 ternyata masih belum bisa ditingkatkan menjadi
sebuah kode etik yang mengikat kedua belah pihak. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penyebab dari lambatnya penyetujuan dari COC di Laut Cina
Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan sumber data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teori
signifikansi rezim sebagai cara untuk melihat faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
kedua belah pihak tidak bisa merumuskan sebuah kode etik di Laut Cina Selatan.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini pada akhirnya adalah adanya faktor
kepentingan nasional yang bersifat egoistik, perbedaan kekuatan politik, perbedaan
normatif serta perbedaan pengetahuan dan kebiasaan dari kedua belah aktor akhirnya memperlambat perumusan COC sebagai sebuah rezim keamanan di Laut Cina Selatan.
Deskripsi Lengkap