Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0015-2021/ESK-KESOS Dea s
Judul : Strategi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Industri Pariwisata di PT. XYZ pada Masa Pandemi Covid-19
Pengarang : Dea Karina Tasya
Strata :
Pembimbing : Dra. Djoemeliarasanti, MA
Fakultas :
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0015-2021/ESK-KESOS Dea s 0015-2021/ESK-KESOS TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79381
Sampul
Abstrak
Penelitian ini tentang strategi pemutusan hubungan kerja perusahaan di bidang pariwisata pada masa pandemi Covid-19 yang dibahas dari disiplin Ilmu Kesejahteraan Sosial. Pengaruh pandemi Covid-19 yang tinggi terhadap aspek bisnis pariwisata yang kemudian berdampak pada keuangan perusahaan menyebabkan PT. XYZ butuh mengurangi jumlah tenaga kerja dalam jumlah banyak dalam kurun waktu yang sempit. Sehingga, urgensi dilakukannya penelitian ini adalah untuk melihat strategi PT. XYZ dalam proses pemutusan hubungan kerja yang akan memiliki pengaruh signifikan pada tingkat kecemasan dan permasalahan keberfungsian sosial para pekerja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan strategi pemutusan hubungan kerja karyawan industri pariwisata di PT. XYZ pada masa pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan pada bulan Februari hingga Mei 2022 menggunakan metode wawancara pada tujuh orang informan dari divisi HRGA dan para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Ketujuh informan tersebut adalah informan yang telah dipilih menggunakan teknik purposive sampling sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kondisi eksternal dan internal perusahaan pada awal pandemi Covid-19 yang menyebabkan munculnya kebijakan pemutusan hubungan kerja. Dalam prosesnya, terdapat empat tahapan yang dilalui, di antaranya penyebaran isu pandemi Covid-19 di perusahaan, diskusi terbuka antara perusahaan dan karyawan, exit interview, dan penandatanganan surat pemutusan hubungan kerja. Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja juga menerima hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, seperti gaji, pesangon, pencairan dana asuransi, tunjangan hari raya, serta jaminan pasca pemutusan hubungan kerja. Untuk mengatasi kecemasan yang muncul pada karyawan saat dilakukan pemutusan hubungan kerja, PT. XYZ memberikan jaminan kerja kembali pada dua pilihan lokasi kerja, yaitu di PT. XYZ itu sendiri serta di anak perusahaan PT. XYZ. Tidak berhenti sampai di situ, PT. XYZ juga memberikan jaminan pemberian kemampuan berwirausaha agar para karyawannya dapat memiliki pendapatan pasca terkena pemutusan hubungan kerja. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih bagi program studi Ilmu Kesejahteraan sosial, khususnya untuk mata kuliah manajemen sumber daya manusia dalam organisasi pelayanan kemanusiaan dan mata kuliah kesejahteraan sosial dalam sektor industri.