Penelitian ini membahas tentang kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan baru di
Indonesia, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diatur di
dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya PP No
37 Tahun 2021. JKP merupakan program komplementer yang menyempurnakan
rogram jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang telah lebih dahulu diberlakukan di
Indonesia, meliputi: (1) Jaminan kecelakaan kerja (JKK); (2) Jaminan hari tua (JHT); (3)
Jaminan pensiun (JP); (4) Jaminan kematian (JKm). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
maraknya kasus PHK terhadap pekerja formal yang berdampak pada meningkatnya
angka pengangguran di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh krisis ekonomi akibat
pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi makro saat ini yang mengharuskan perusahaan
untuk menyesuaikan proses bisnis demi keberlangsungan perusahaan. Maka dari itu,
perusahaan memiliki keleluasaan dalam melakukan perekrutan atau pemecatan pekerja.
Hal ini berimplikasi pada kondisi pekerja di era labor market flexibility, yang mana
terjadi liberalisasi industri di dalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
dan non-reaktif melalui kajian literatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menggambarkan perkembangan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan secara
periode waktu yang diawali sejak tahun 1950 hingga kemunculan program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2021 di Indonesia. Adapun layanan jaminan
sosial ketenagakerjaan yang berlaku selama kurun waktu tersebut, di antaranya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian (JKm),
Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut diselenggarakan oleh badan
penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu: (i)
BPJAMSOSTEK, (ii) PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen); dan (iii) PT
Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri). Perkembangan
kebijakan perlindungan sosial jika dilihat secara substantif bertransformasi dari bentuk
bantuan sosial, jaminan sosial, hingga pengembangan potensi. Aspek pengembangan
potensi ini ditandai oleh kemunculan dua manfaat baru dari JKP, yaitu akses layanan
informasi kerja dan program pelatihan kerja. Kedua manfaat ini merupakan bentuk
pengadopsian konsep Active Labor Market Policies pada JKP. Penulisan ini
menyimpulkan bahwa program JKP merupakan pengejawantahan dari perpaduan antara
konsep Passive Labor Market Policies yang meliputi aspek perlindungan pendapatan,
serta Active Labor Market Policies yang meliputi aspek pelatihan kerja atau
reskilling/upskilling, dan aspek perilaku atau behavior. Pengadopsian dalam program ini
berperan penting dalam melindungi pekerja sektor formal dari resiko ekonomi akibat
PHK. Hasil penelitian ini diharapkan bersumbangsih bagi program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial berupa pengayaan mata kuliah Kesejahteraan Sosial Industri,
Kebijakan Sosial, Perundang-Undangan Sosial.
Deskripsi Lengkap