Seorang petahana Herman Suherman yang memiliki isu dugaan korupsi dan gratifikasi,
mampu memenangkan Pilkada Kabupaten Cianjur tahun 2020. Dalam mengkerangkai
proses strategi politik yang digunakan penulis menggunakan metode kualitatif, dengan
teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Sedangkan
sebagai alat analisis, penulis menggunakan konsep strategi politik Peter Schroder.
Temuan dari penelitian ini yaitu pertama, dalam memenangkan konstentasi kandidat
berhasil membaca kekuatan dan kelemahan internal dan eksternal sesuai dengan kadar
relevansi, ukuran, kepentingan dan urgensinya untuk mengambil keputusan dalam
penerapan strategi. Kedua, efisiensi dan efektivitas dalam membentuk tim pemenangan
dan jaringan dengan menggunakan kekuatan jaringan koalisi partai yang sudah terbentuk
sebelumnya. Ketiga, kekuatan strategi politik diaplikasikan dengan membentuk citra, dan
mengkampanyekan isu yang tepat sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
Keempat, keterbatasan dalam pengumpulan masa karena protokoler Covid-19 oleh KPU,
digantikan dengan meningkatkan frekuensi pertemuan tatap muka dengan cara-cara yang
kreatif. Selain keempat temuan diatas, ditemukan juga terdapat perbedaan antara konsep
teori dan kondisi lapangan dalam penanganan isu negatif. Berdasarkan teori strategi
politik Peter Schoder, tidak perlu menyangkal isu negatif karena penyangkalan dinilai
lebih lemah dari isu negatif, sedangkan bagi Herman Suherman dan TB Mulyana
penyangkalan isu negatif tersebut dianggap penting untuk mendapatkan kepercayaan
penuh dari masyarakat dan memenangkan Pilkada Kabupaten Cianjur tahun 2020.
Deskripsi Lengkap