Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0004-2023/ETS-POL Irh h
Judul Hambatan Dalam Pembuatan Peraturan Daerah Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : Studi Kasus Kabupaten Langkat 2015-2019
Pengarang Irham
Penerbit dan Distribusi
Subjek Ranperda Inisiatif DPRD, DPRD Kabupaten Langkat, Formulasi
Kebijakan, Klientelisme
Kata Kunci Regional Parliament Initiative Ranperda, DPRD Langkat Regency, Policy Formulation, Clientelism
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0004-2023/ETS-POL Irh h 0004-2023/ETS-POL TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79414
Sampul
Abstrak
Penelitian ini akan menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penyusunan ranperda inisiatif legislatif Kabupaten Langkat 2015-2019. Selama satu periode sepanjang tahun 2015-2019, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Langkat membentuk sebanyak 49 Peraturan Daerah (Perda). Pada proses penyusunan Perda Kabupaten Langkat, terdapat lebih banyak Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah. Dari segi jumlah Perda yang disetujui atau disahkan juga dapat dilihat bahwa dalam proses penyusunan Perda Kabupaten Langkat jumlah usul inisiatif eksekutif atau usul pemerintah daerah lebih banyak dibandingkan jumlah usul inisiatif DPRD yang disetujui. Penelitian ini menggunakan teori klientelisme James C Scott (1972) serta didukung oleh konsep fungsi perwakilan Arbi Sanit (1985). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penolakan dan penundaan dengan evaluasi Ranperda oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat bukan menjadi satu-satunya persoalan yang menghambat pembentukan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat. Hambatan dari pembentukan Perda Inisiatif DPRD juga disebabkan oleh terbatasnya anggaran pembentukan Perda, kompetensi anggota DPRD Kabupaten Langkat, dan kekuatan politik antara anggota DPRD dan Pemerintah Daerah. Posisi Bupati yang juga merangkap sebagai Ketua DPD Partai Politik yang memenangkan pemilu, membuat relasi antara anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten melahirkan klientelisme dalam pembuatan Perda. Impilkasi teoritis menunjukkan bahwa teori klientelisme James C Scott (1972) serta konsep perwakilan Arbi Sanit (1985) dapat menjelaskan mengenai relasi klientelisme yang terbentuk antar aktor-aktor kebijakan yaitu antara eksekutif dan legislatif kemudian fungsi perwakilan legislatif yang lemah dalam merumuskan Ranperda