Penelitian ini akan menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penyusunan
ranperda inisiatif legislatif Kabupaten Langkat 2015-2019. Selama satu periode
sepanjang tahun 2015-2019, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Langkat
membentuk sebanyak 49 Peraturan Daerah (Perda). Pada proses penyusunan Perda
Kabupaten Langkat, terdapat lebih banyak Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah. Dari
segi jumlah Perda yang disetujui atau disahkan juga dapat dilihat bahwa dalam proses
penyusunan Perda Kabupaten Langkat jumlah usul inisiatif eksekutif atau usul
pemerintah daerah lebih banyak dibandingkan jumlah usul inisiatif DPRD yang disetujui.
Penelitian ini menggunakan teori klientelisme James C Scott (1972) serta didukung oleh
konsep fungsi perwakilan Arbi Sanit (1985). Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan desain studi kasus. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa
penolakan dan penundaan dengan evaluasi Ranperda oleh Pemerintah Provinsi atau
Pemerintah Pusat bukan menjadi satu-satunya persoalan yang menghambat pembentukan
Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat. Hambatan dari pembentukan Perda Inisiatif
DPRD juga disebabkan oleh terbatasnya anggaran pembentukan Perda, kompetensi
anggota DPRD Kabupaten Langkat, dan kekuatan politik antara anggota DPRD dan
Pemerintah Daerah. Posisi Bupati yang juga merangkap sebagai Ketua DPD Partai Politik
yang memenangkan pemilu, membuat relasi antara anggota DPRD dan Pemerintah
Daerah Kabupaten melahirkan klientelisme dalam pembuatan Perda. Impilkasi teoritis
menunjukkan bahwa teori klientelisme James C Scott (1972) serta konsep perwakilan
Arbi Sanit (1985) dapat menjelaskan mengenai relasi klientelisme yang terbentuk antar
aktor-aktor kebijakan yaitu antara eksekutif dan legislatif kemudian fungsi perwakilan
legislatif yang lemah dalam merumuskan Ranperda
Deskripsi Lengkap