KSPSI dan KSPI menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya Klaster
Ketenagakerjaan karena berisikan pasal-pasal yang dianggap merugikan kelompok
buruh. KSPSI dan KSPI meminta legislatif dan pemerintah mengembalikan aturan
dalam Klaster Ketenagakerjaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003. Perjuangan mereka ternyata gagal karena pemerintah tetap mengesahkan Klaster
Ketenagakerjaan berikut dengan pasal-pasal yang ditolak kelompok buruh. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menganalisis proses gerakan KSPSI dan KSPI dalam
menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengidentifikasi penyebab penurunan
gerakan penolakan dengan menggunakan teori tahapan gerakan sosial dari Macionis
sebagai alat analisis. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik
wawancara dan pengumpulan dokumen audio maupun visual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa KSPSI dan KSPI bekerjasama melakukan gerakan penolakan
melalui strategi Konsep, Lobby, dan Aksi. Kemunduran gerakan penolakan terjadi
karena terfragmentasinya isu dan gerakan penolakan; belum dapat membangun
kekuatan bersama di luar serikat buruh; tidakan represif terhadap gerakan; serta tidak
memiliki alat politik yang kuat untuk mendukung gerakan penolakan. Terdapat
relevansi antara proses gerakan penolakan KSPSI dan KSPI dengan teori tahapan
gerakan sosial Macionis, yaitu dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab dari
kegagalan gerakan. Dapat diketaui bahwa faktor kegagalan gerakan penolakan dapat
juga disebabkan oleh kedekatan pimpinan gerakan dengan elite berkuasa yang
melemahkan gerakan perjuangan, dan karena buruh tidak memiliki perwakilan yang
dapat mempengaruhi keputusan partai di tingkat pengambilan keputusan/parlemen.
Deskripsi Lengkap