Skripsi ini membahas implementasi dari pelayanan sosial yang diberikan oleh Yayasan
Peduli Anak dalam rangka berpartisipasi mengupayakan pemenuhan hak anak terlantar.
Penelitian ini didasari karena tingginya jumlah anak terlantar, khususnya di Nusa Tenggara
Barat. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian deskriptif. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling,
dimana informan yang dipilih didasarkan pada kriteria tertentu, dalam hal ini informan pada
penelitian ini adalah pengurus dan pelaksana layanan serta penerima manfaat yang
merupakaan binaan dari lembaga. Adapun jumlah informan yang diteliti adalah 13 orang.
Kemudian, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi dokumen, wawancara
mendalam, dan observasi. Setelah pengumpulan data, proses kategorisasi dilakukan dalam
rangka melakukan analisis pada data, proses tersebut diantaranya berupa open coding, axial
coding, dan selective coding. Hasil dari penelitian ini menggambarkan layanan yang
diberikan oleh lembaga, yaitu layanan pengasuhan seperti keluarga yang diberikan di dalam
lembaga, layanan pendidikan akademik dan non-akademik, serta layanan kesehatan. Target
sasaran dari pemberian layanan adalah anak terlantar, anak jalanan, dan anak korban
kekerasan, namun saat ini target sasaran didominasi oleh anak terlantar. Lembaga
menyelenggarakan layanan dengan tujuan untuk memperjuangkan hak anak dan mencegah
kasus pernikahan dini yang kerap terjadi di Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, melalui
upaya pemberian layanan tersebut, lembaga telah mengupayakan pemenuhan 10 hak anak
terlantar yang merupakan penerima manfaat pada lembaga. Hak tersebut diantaranya adalah
hak atas nama dan status kebangsaan, hak atas persamaan dan non-diskriminasi, hak atas
perlindungan, hak pendidikan, hak bermain dan berekreasi, hak makanan, hak kesehatan, dan
hak berpartisipasi dalam pembangunan. Namun dalam pengimplementasian layanan sosial
yang diselenggarakan oleh lembaga, terdapat beberapa hak anak yang belum dapat terpenuhi
secara maksimal, diantaranya adalah hak persamaan dan non-diskriminasi khususnya dalam
hal pemberian layanan pada ABK, hak kesehatan khususnya kesehatan mental, dan hak
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya kesempatan bagi penerima manfaat dalam
berpartisipasi pada kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pihak desa dimana lembaga
berada. Lembaga dalam meneyelenggarakan layanan yang juga ditujukan sebagai
pemenuhan hak anak terlantar telah mengedepankan prinsip yang terkandung dalam
Konvensi Hak Anak, prinsip tersebut diantaranya prinsip non-diskriminasi, prinsip yang
terbaik bagi anak, prinsip atas hak (hidup, kelangsungan, dan perkembangan), serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.
Deskripsi Lengkap