Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0056-2021/ESK-KESOS Wul a
Judul : Analisis Pelayanan Sosial oleh Human Service Organization sebagai Upaya Pemenuhan Hak Anak Terlantar (Studi Deskriptif pada Yayasan Peduli Anak, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat)
Pengarang : Wulan Desya Maharani
Strata :
Pembimbing : Dra. F. Fentiny M.A., Ph.D.
Fakultas :
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0056-2021/ESK-KESOS Wul a 0056-2021/ESK-KESOS TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79431
Sampul
Abstrak
Skripsi ini membahas implementasi dari pelayanan sosial yang diberikan oleh Yayasan Peduli Anak dalam rangka berpartisipasi mengupayakan pemenuhan hak anak terlantar. Penelitian ini didasari karena tingginya jumlah anak terlantar, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pemilihan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling, dimana informan yang dipilih didasarkan pada kriteria tertentu, dalam hal ini informan pada penelitian ini adalah pengurus dan pelaksana layanan serta penerima manfaat yang merupakaan binaan dari lembaga. Adapun jumlah informan yang diteliti adalah 13 orang. Kemudian, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi. Setelah pengumpulan data, proses kategorisasi dilakukan dalam rangka melakukan analisis pada data, proses tersebut diantaranya berupa open coding, axial coding, dan selective coding. Hasil dari penelitian ini menggambarkan layanan yang diberikan oleh lembaga, yaitu layanan pengasuhan seperti keluarga yang diberikan di dalam lembaga, layanan pendidikan akademik dan non-akademik, serta layanan kesehatan. Target sasaran dari pemberian layanan adalah anak terlantar, anak jalanan, dan anak korban kekerasan, namun saat ini target sasaran didominasi oleh anak terlantar. Lembaga menyelenggarakan layanan dengan tujuan untuk memperjuangkan hak anak dan mencegah kasus pernikahan dini yang kerap terjadi di Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, melalui upaya pemberian layanan tersebut, lembaga telah mengupayakan pemenuhan 10 hak anak terlantar yang merupakan penerima manfaat pada lembaga. Hak tersebut diantaranya adalah hak atas nama dan status kebangsaan, hak atas persamaan dan non-diskriminasi, hak atas perlindungan, hak pendidikan, hak bermain dan berekreasi, hak makanan, hak kesehatan, dan hak berpartisipasi dalam pembangunan. Namun dalam pengimplementasian layanan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga, terdapat beberapa hak anak yang belum dapat terpenuhi secara maksimal, diantaranya adalah hak persamaan dan non-diskriminasi khususnya dalam hal pemberian layanan pada ABK, hak kesehatan khususnya kesehatan mental, dan hak berpartisipasi dalam pembangunan khususnya kesempatan bagi penerima manfaat dalam berpartisipasi pada kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pihak desa dimana lembaga berada. Lembaga dalam meneyelenggarakan layanan yang juga ditujukan sebagai pemenuhan hak anak terlantar telah mengedepankan prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, prinsip tersebut diantaranya prinsip non-diskriminasi, prinsip yang terbaik bagi anak, prinsip atas hak (hidup, kelangsungan, dan perkembangan), serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.