Tesis ini fokus mengkaji institusionalisasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang
didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya
pencegahan korupsi politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sejak Pemilu 2009,
2014, hingga 2019, perolehan suara PKB meningkat. Jumlah kader partai yang terjerat
kasus korupsi relatif sedikit dibanding dengan partai lain. Pertanyaan utama yang
hendak dijawab adalah bagaimana institusionalisasi SIPP di PKB yang diinisiasi oleh
KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi politik? Kerangka teori yang
digunakan adalah teori institusionalisasi O?Donnell. Terdapat dua tahapan
institusionalisasi; penyebaran nilai (value infusion) dan tindakan rutinitas terhadap nilai
tersebut (behavioral routinization). Data dikumpulkan melalui kajian pustaka dan
wawancara. Penelitian ini menunjukan bahwa institusionalisasi SIPP di PKB
berlangsung melalui tahap penyebaran nilai-nilai SIPP. Sebaran ini terdapat dalam
Mabda? Siyasi, AD/ART, Manifesto PKB, dan Peraturan Partai. Di dalamnya diatur
tentang kode etik, kaderisasi dan rekrutmen, demokratisasi internal, dan tata kelola
keuangan. Tahapan berikutnya adalah pembiasaan menjadikan ketentuan internal PKB
ini dalam menjalankan kegiatan kepartaian. PKB adalah salah satu partai yang
menyambut baik keberadaan SIPP. Bagi PKB, SIPP adalah akselerasi untuk
memperkuat integritas partai. Menjadi langkah nyata pencegahan korupsi politik yang
melibatkan kader partai. Dari penelitian ini, perlu dikembangkan lebih lanjut teori
institusionalisasi yang dapat menganalisa lebih detail hubungan antara penyebaran nilai
(value infusion) dan pembiasaannya (behavioral routinization).
Deskripsi Lengkap