Persentasi populasi lansia Indonesia kian meningkat dari waktu ke waktu
memunculkan tantangan serta dampak sosial-ekonomi. Oleh karena itu, dibutuhkan
kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak lansia. Penelitian ini bertujuan
mendeskripsikan proses kebijakan Kartu Lansia Jakarta keterkaitannya dengan pemenuhan
kebutuhan dasar lansia dan ageism. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan
metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan selama bulan Juni 2022 melalui wawancara
mendalam dengan 9 (sembilan) informan. Pemilihan informan dilakukan secara purposive
sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses kebijakan Kartu Lansia Jakarta
didasarkan pada adanya peningkatan populasi penduduk lanjut usia di Provinsi DKI Jakarta
dan melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pemberian
Bantuan Sosial PKD terhadap Lanjut Usia. KLJ ini diformulasikan dengan melakukan
koordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Bappeda, BPKD, DPRD serta
Bupati/Walikota, Camat dan Lurah, dan Bank DKI. Sosialisasi KLJ dilakukan melalui
media online, pendamping sosial, penyuluh sosial dan juga RT/RW. Implementasi
kebijakan KLJ ini dinilai sudah tepat sasaran, dengan melakukan verifikasi dan
musyawarah kelurahan untuk menentukan penerima KLJ. Tanggapan terhadap KLJ juga
mendapat respon positif karena dapat memenuhi kebutuhan dasar lansia, seperti kebutuhan
fisiologis, kebutuhan perlindungan dan kebutuhan sosial lansia. Namun, KLJ belum dapat
memenuhi kebutuhan lansia atas penghargaan dan kebutuhan aktualisasi. Belum
terpenuhinya kebutuhan tersebut ternyata berkaitan dengan adanya ageism pada proses
kebijakan Kartu Lansia Jakarta. Adanya ageism berupa streotipe implisit terhadap kondisi
lansia antara lain terungkap dari kenyataan tidak dilibatkannya lansia secara langsung dalam tahapan formulasi dan evaluasi kebijakan.
Deskripsi Lengkap