Tahap akhir dari deradikalisasi yaitu reintegrasi sosial. Rentegrasi sosial bertujuan untuk
membantu mantan narapidana terorisme untuk kembali ke masyarakat. Tujuan penelitian
ini adalah untuk menganalisis persepsi masyarakat Bekasi dalam menerima mantan
narapidana terorisme serta untuk memberikan rekomendasi bagi instansi terkait terorisme
serta masyarakat terkait pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
mendukung program reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme. Kota Bekasi
dipilih karena banyak mantan narapidana terorisme yang bebas dari lapas khusus kelas
IIB Sentul pulang ke Bekasi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah mixed
methods. Metode kualitatif dilakukan melalui wawancara kepada tokoh masyarakat dan
tokoh agama yang berada di tiga kelurahan di Kota/Kabupaten Bekasi. Sedangkan metode
kuantitatif dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang berada
di Kota Bekasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa reintegrasi sosial mantan
narapidana terorisme dapat terhambat dikarenakan masih adanya pelabelan dan
penolakan dari masyarakat terhadap mantan narapidana terorisme. Oleh karena itu, untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat guna mendukung program reintegrasi sosial mantan
narapidana terorisme dapat dilakukan dengan membuat pelabelan lanjutan yang positif
berdasarkan teori pelabelan, meningkatkan pertahanan diri dari dalam dan pertahanan diri
dari luar mantan narapidana terorisme berdasarkan teori pertahanan dan melakukan
penguatan terhadap ikatan sosial antara mantan narapidana terorisme baik dengan
keluarga maupun dengan masyarakat berdasarkan teori ikatan sosial atau kontrol sosial.
Deskripsi Lengkap