Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0005-2023/ETS-KRIM Rud p
Judul Penerimaan Masyarakat Bekasi terhadap Mantan Narapidana Terorisme
Pengarang Rudi Haryono
Penerbit dan Distribusi
Subjek Terorisme, Reaksi Sosial, Mantan Narapidana Terorisme, Pelabelan, Reintegrasi Sosial,
Penerimaan Masyarakat
Kata Kunci Terrorism, Social Reaction, Former Terrorism Convict, Labeling, Social Reintegration, Public Acceptance
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0005-2023/ETS-KRIM Rud p 0005-2023/ETS-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79449
Sampul
Abstrak
Tahap akhir dari deradikalisasi yaitu reintegrasi sosial. Rentegrasi sosial bertujuan untuk membantu mantan narapidana terorisme untuk kembali ke masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis persepsi masyarakat Bekasi dalam menerima mantan narapidana terorisme serta untuk memberikan rekomendasi bagi instansi terkait terorisme serta masyarakat terkait pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung program reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme. Kota Bekasi dipilih karena banyak mantan narapidana terorisme yang bebas dari lapas khusus kelas IIB Sentul pulang ke Bekasi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah mixed methods. Metode kualitatif dilakukan melalui wawancara kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berada di tiga kelurahan di Kota/Kabupaten Bekasi. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden yang berada di Kota Bekasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme dapat terhambat dikarenakan masih adanya pelabelan dan penolakan dari masyarakat terhadap mantan narapidana terorisme. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat guna mendukung program reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme dapat dilakukan dengan membuat pelabelan lanjutan yang positif berdasarkan teori pelabelan, meningkatkan pertahanan diri dari dalam dan pertahanan diri dari luar mantan narapidana terorisme berdasarkan teori pertahanan dan melakukan penguatan terhadap ikatan sosial antara mantan narapidana terorisme baik dengan keluarga maupun dengan masyarakat berdasarkan teori ikatan sosial atau kontrol sosial.