Masyarakat sebagai salah satu stakeholder dalam kehidupan bernegara mengambil
peranan penting dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (RUU-TPKS). Berbagai elemen masyarakat tergabung dalam
Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) aktif
mendorong dan mengawal RUU-TPKS agar segera disahkan menjadi UU. Aktor- aktor
Gerakan KOMPAKS terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS), elemen
mahasiswa, akademisi (individual maupun kelompok). Penelitian ini bertujuan
menganalisis hubungan dialektis antara agen dan strtuktur sosial yang terjadi pada
KOMPAKS. Teori strukturasi Antonio Giddens sebagai pisau analisis. Adapun metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus terhadap KOMPAKS. Namun,
dalam penelitian ini ada keerbatasan studi yaitu hanya focus mengamati proses
pengawalan RUU TPKS oleh KOMPAKS sebagai wujud Gerakan masyarakat sipil.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: (1)ada hubungan timbal-balik (dualitas)
yang ada dalam agen-struktur masyarakat yang tergabung dalam Gerakan KOMPAKS,
(2)KOMPAKS mampu menghadapi tantangan internal dan eksternal dalam proses
strukturasi RUU TPKS. Tantangan internal KOMPAKS berupa koordinasi antar
sesama anggota KOMPAKS sedangkan tantangan eksternal berupa wacana terhadap
substansi RUU TPKS yang dianggap pro LGBT.
Deskripsi Lengkap