Berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia hingga saat ini masih belum diselesaikan
secara yudisial oleh Negara. Hal ini memunculkan reaksi berupa gerakan Aksi Kamisan
yang merupakan salah satu gerakan HAM yang konsisten di Indonesia dalam menuntut
dan mendorong Negara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Penelitian ini
menggunakan kerangka konsep kewargaan digital yang dirumuskan oleh Mossberger dkk
(2008) yang digunakan untuk menjelaskan praktik partisipasi politik dari wacana
penegakan HAM di ranah online maupun offline. Studi ini dilakukan dengan metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus gerakan Aksi Kamisan, di mana data
yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa gerakan yang dilakukan gerakan Aksi Kamisan di media sosial
menawarkan tiga bentuk partisipasi politik 1) Partisipasi di ruang obrolan, (2)
Menyebarkan informasi politik melalui berita online, (3) Partisipasi politik di ruang yang
lebih privat. Gerakan Aksi Kamisan di media sosial yang memicu partisipasi politik
tersebut menciptakan dan meningkatkan minat politik terhadap Aksi Kamisan secara
perlahan di ruang fisik maupun di ruang digital. Selain itu agenda yang dilakukan Aksi
Kamisan di media sosial memicu partisipasi politik yang tercermin dalam kontestasi dan
perdebatan kritis melalui kolom komentar dan siaran langsung.
Deskripsi Lengkap