Deskripsi Lengkap

Disertasi
No. Panggil 0001-2023/EDS-POL Bis k
Judul KONFLIK PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH KEPULAUAN: Studi Kasus Pengelolaan Labuh Jangkar di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2022
Pengarang Bismar Arianto
Penerbit dan Distribusi
Subjek konflik pusat-daerah, desentralisasi-deotonomisasi/resentralisasi, rent-
seeking dan labuh jangkar.
Kata Kunci central-regional conflict, decentralization, de-autonomy, recentralization, rent-seeking, anchor management.
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0001-2023/EDS-POL Bis k 0001-2023/EDS-POL TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79467
Sampul
Abstrak
Studi ini mengkaji aspek pelaksanaan desentralisasi yang memicu terjadinya konflik. Kasus yang diteliti pengelolaan labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017- 2022. Permasalahan pokok dalam kajian ini ; mengapa terjadi konflik kewenangan antara Pemprov Kepulauan Riau dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan labuh jangkar sepanjang tahun 2017-2022; dan bagaimana relasi pemerintah pusat dengan pengusaha pada saat terjadi konflik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus tunggal terjalin (embeded). Dua teori utama yang digunakan untuk menganalisis permasalahan penelitian ini yaitu desentralisasi dan resentralisasi yang didukung oleh teori konflik politik dan resolusi konflik. Teori kedua yang digunakan yaitu teori rent seeking. Konflik antara Pemprov Kepulauan Riau dengan pemerintah pusat disebabkan oleh saling klaim, tumpang tindih regulasi, perebutan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan perbedaan kepentingan di antara pihak yang berkonflik. Posisi pemerintah pusat sangat kuat dalam konflik ini, ditandai dengan pemungutan uang labuh jangkar masih dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan BP Batam. Di sisi lain terjadinya proses deotonomisasi/resentralisasi pada masa reformasi. Proses ini dilakukan secara legal formal dengan mengubah UU pemerintahan daerah. Kebijakan deotonomisasi/ resentralisasi semakin memperlemah bargaining power pemerintah daerah. Kegagalan daerah dalam konflik ini karena secara historis dan yuridis pemerintah pusat lebih dahulu melakukan pemungutan jasa labuh, serta faktor psiko hirarki Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Kelemahan lain adalah terbatasnya keterlibatan dan dukungan publik dalam eskalasi konflik ini, sehingga yang dominan berkonflik hanya antara Pemprov Kepulauan Riau dengan pemerintah pusat. Penelitian ini menemukan lima model rent seeking yang terbangun dalam relasi pemerintah pusat dengan pengusaha labuh jangkar. Resolusi konflik dilakukan dengan cara pembagian sumber daya dan salah satu pihak mengubah prioritas tuntutan. Faktor anggaran pembangunan dan kompensasi bisnis pengelolaan labuh jangkar menjadi faktor yang dominan dalam proses negosiasi dan membangun resolusi konflik. Penelitian ini berkontribusi menjelaskan deotonomisasi di Indonesia dalam konteks desentralisasi dan resentralisasi. Studi ini berkontribusi menambahkan putaran desentralisasi di Indonesia memasuki fase ketujuh yaitu deotonomisasi/resentralisasi. Kontribusi teoritis pada teori rent seeking adalah menambah model rent seeking yang dikemukan oleh Ross dengan model keempat yaitu rent previlege.