Perdagangan narkotika di Asia Tenggara merupakan salah satu ancaman keamanan
regional yang mempengaruhi aspek kesehatan, ekonomi, dan politik. Kehadiran produk
narkotika di Asia Tenggara berawal dari perdagangan, kemudian dikembangkan menjadi
pertanian dan sampai pada produksi secara mandiri. Aktivitas perdagangan narkotika di Asia
Tenggara terpusat pada kawasan Segitiga Emas yang meliputi Myanmar, Thailand, dan Laos.
Meskipun perdagangan narkotika di Asia Tenggara telah berlangsung sejak abad ke-16,
peraturan larangan baru hadir di akhir tahun 1870. Menandai awal mulanya dinamika
narkotika sebagai masalah keamanan baik secara nasional, regional, maupun internasional.
Tulisan ini bertujuan untuk meninjau sejauh mana literatur hubungan internasional
membahas problematika perdagangan narkotika di kawasan Asia Tenggara. Dengan
melakukan peninjauan pada 29 literatur yang membahas narkotika di Asia Tenggara,
ditemukan empat tema besar sebagai kerangka berpikir yaitu (1) fondasi relevan perdagangan
narkotika, (2) jaringan dan distribusi narkotika di Asia Tenggara, (3) kebijakan narkotika di
Asia Tenggara, dan (4) kerja sama internasional dalam perdagangan narkotika di Asia
Tenggara. Berdasarkan empat tema tersebut ditemukan konsensus yaitu (1) fenomena
narkotika di Asia Tenggara dilatarbelakangi kolonialisme, kapitalisme, dan konflik; (2)
distribusi jaringan narkotika secara umum tersebar di Myanmar, Thailand, Vietnam,
Indonesia, Tiongkok; (3) kebijakan narkotika di Asia Tenggara masih bersifat koersif. Serta
ditemukan perdebatan bahwa kerja sama internasional Asia Tenggara tidak merefleksikan
kesepakatan internasional. Tulisan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kajian narkotika
dalam hubungan internasional dibahas.
Deskripsi Lengkap