Hubungan wakil dan konstituen berubah sejak adanya perubahan sistem Pemilu
proporsional terbuka pada tahun 2009, pasca putusan MK tahun 2008. Studi ini meneliti
mengenai Eneng Malianasari sebagai anggota legislatif DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI.
Hal tersebut dikarenakan Eneng Malianasari merupakan seorang perempuan dan berasal
dari partai politik baru. Sehingga, menarik untuk melihat bagaimana seorang perempuan
dari partai baru berhubungan dengan konstituen di Dapil nya (Dapil 10). Pada penelitian
ini, peneliti menggunakan Teori Lingkaran Konsentris Richard Fenno (2003) untuk
dapat menjelaskan jenis-jenis konstituen yang dimiliki Eneng Malianasari dan cara ia
mengelola konstituennya. Selain itu, peneliti juga menggunakan metode kualitatif,
dengan teknik pengumpulan data berupa observasi lapangan, triangluasi data, serta
wawancara mendalam. Hal tersebut peneliti lakukan untuk melihat kecenderungan sifat
konstituen di Dapil 10 serta bagaimana persepsi Eneng Malianasari terhadap
konstituennya. Riset ini menemukan bahwa Eneng Malianasari melihat konstituennya
hanya sebatas warga yang berdomisili di Dapil 10 serta bersifat transaksional dan
programatik. Hal tersebut pada akhirnya mempengaruhi gaya Eneng mengelola
konstituennya dengan cara presentasi berbasis pada isu. Selain itu, peneliti juga
menemukan bahwa cara terbaik bagi seorang wakil untuk dapat terpilih lagi pada
periode selanjutnya adalah dengan bersikap loyal pada daerah pemilihannya.
Deskripsi Lengkap