Depok, tempat ditemukannya kasus pertama COVID-19 di Indonesia, berhadapan dengan
masalah tata kelola perlindungan tenaga kesehatan. Tercatat 4 kasus kematian tenaga kesehatan
pada tahun 2020-2021. Selain itu, 1 poli rawat jalan di RSUD Kota Depok dan 3 Puskesmas
terpaksa ditutup karena lebih dari 24 tenaga kesehatannya terkonfirmasi positif virus menular
tersebut. Kondisi ini mengindikasikan adanya masalah dalam perlindungan tenaga kesehatan di
masa pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses politik dalam upaya
perlindungan tenaga kesehatan di Depok. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan serangkaian
kebijakan terkait perlindungan tenaga kesehatan yang kemudian mendelegasikan
kewenangannya kepada Pemerintah Daerah untuk disesuaikan dengan kebutuhan. Akan tetapi,
penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah Kota Depok tidak mengontekstualisasikan regulasi
tersebut untuk menjawab kebutuhan yang lebih spesifik terkait perlindungan tenaga kesehatan.
Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan data hasil wawancara dengan
narasumber terkait, serta mengacu pada studi Gaskell, dkk. (2020) tentang proses politik dalam
sistem tata kelola perlindungan tenaga kesehatan, penelitian ini menunjukkan hasil bahwa telah
terjadi masalah dalam proses politik yang berpengaruh pada lemahnya sistem tata kelola
kebijakan. Hal ini diakibatkan oleh adanya miskomunikasi dan ketidakpercayaan antar berbagai
aktor politik terkait termasuk legislatif, eksekutif, dan tenaga kesehatan.
Deskripsi Lengkap