Gerakan sosial yang dilakukan pada tahun 2019 silam dengan tajuk #ReformasiDikorupsi
menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia. Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat
lainnya turun ke jalan sebagai reaksi dari pengesahan beberapa produk legislasi yang dianggap
bermasalah, tetapi produk legislasi yang sudah disuarakan untuk disahkan tidak kunjung juga
terlaksana. Namun, pencapaian tujuan gerakan #ReformasiDikorupsi nyatanya terlihat tidak
maksimal. Sampai saat ini, hanya RUU PPKS yang disahkan oleh DPR RI, yang juga sebenarnya
tidak bisa dikatakan sebagai capaian gerakan #ReformasiDikorupsi. Tulisan ini ingin mendalami
lebih jauh penyebab gerakan #ReformasiDikorupsi tidak maksimal dalam hal pencapaian tujuan
mereka. Dengan menggunakan teori gerakan sosial dari McAdam dkk (1996) yang memiliki tiga
komponen, yaitu peluang politik, struktur mobilisasi dan proses framing serta memiliki tiga
faktor keberhasilan atau kegagalan suatu gerakan sosial, yaitu tindakan disruptif, pengaruh sayap
radikal dan tujuan, peneliti telah menemukan letak kekurangan dari gerakan
#ReformasiDikorupsi. Gerakan ini hanya berhasil memanfaatkan peluang politik dan tujuan,
dengan komponen atau faktor lainnya tidak terpenuhi sepenuhnya. Oleh karenanya, gerakan
#ReformasiDikorupsi tidak maksimal dalam mencapai tujuan akhir mereka dikarenakan gerakan
tersebut tidak memenuhi komponen gerakan sosial menurut perspektif teori McAdam dkk.
Deskripsi Lengkap