Berdasarkan amanat konstitusi, Negara Indonesia mengakui adanya hak atas air bagi
seluruh warga Negara. Oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin
ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat, salah satunya dalam hal layanan air
minum. Pada kasus Jakarta, pengelolaan layanan air minum merupakan tanggung jawab
PAM Jaya. Karena adanya keterbatasan kemampuan, finansial, dan manajemen
kewenangan tersebut dialihkan kepada pihak swasta. Tetapi dalam realisasinya
keterlibatan pihak swasta juga tidak dapat menjamin peningkatan pelayanan air minum
di DKI Jakarta. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan air
minum dari mitra swasta ke PAM Jaya. Untuk menghasilkan tata kelola air yang baik,
pemerintah dapat menggunakan paradigma water governance yang menerapkan prinsip
partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu pendekatan dalam teori tersebut
yaitu three layers model of water governance. Berdasarkan pendekatan tersebut, lapisan
institusional yang memadai merupakan salah satu syarat dasar terwujudnya tata kelola
air yang baik. Lapisan institusional berkaitan dengan aspek-aspek kelembagaan seperti
pembagian peran dan tanggung jawab dalam kerangka organisasi, instrumen hukum dan
kebijakan, serta struktur pembiayaan. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis
aspek-aspek institusional dari kebijakan pengambilalihan pengelolaan air dari mitra
swasta ke PAM Jaya yang dapat mendukung peningkatan pengelolaan layanan air
minum di Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data
yang didapat dari wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa
kebijakan pengambilalihan pengelolaan air kembali kepada PAM Jaya telah memenuhi
beberapa aspek dalam lapisan institusional yang memadai. Namun meski begitu
terdapat beberapa aspek penting lainnya dalam lapisan institusional yang masih harus
mendapat perhatian khusus untuk mewujudkan tata kelola air yang baik, efektif, dan
efisien.
Deskripsi Lengkap