Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil 0024-2021/ETS-POL Ali o
Judul Oposisi Masyarakat Sipil Melalui Media Sosial Youtube Kontra Hegemoni Negara Di Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024
Pengarang Ali Ikhwan
Penerbit dan Distribusi 2021
Subjek Hegemoni, Masyarakat Sipil, Youtube
Kata Kunci Hegemony, Civil Society, Youtube
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0024-2021/ETS-POL Ali o 0024-2021/ETS-POL TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79564
Sampul
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui oposisi masyarakat sipil kontra hegemoni negara di era teknologi komunikasi dan meluasnya penggunaan media sosial. Penelitian difokuskan pada fenomena oposisi masyarakat sipil melalui media sosial Youtube di era Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. Teori yang dipakai adalah teori hegemoni dari Antino Gramsci untuk membedah hegemoni negara yang terjadi pada era Presiden Joko Widodo di satu sisi, dan aktivitas kontra hegemoni yang dilakukan masyarakat sipil di sisi yang lain. Penelitian ini juga memakai teori ruang publik dari Jurgen Habermas untuk menganalisis ruang publik media sosial Youtube yang dipakai sebagai kanal oposisi, serta teori partisipasi politik dari Samuel Huntington dan Joan Nelson untuk mengidentdifikasi partisipasi politik kontemporer di era media. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer berasal dari wawancara mendalam dengan para ?aktivis Youtube?. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa di tengah menguatnya negara vis a vis masyarakat sipil dan pembatasan suara kritis di media mainstream, kelompok kritis menemukan medan baru di media sosial Youtube untuk mengartikulasikan suara kritis, mengemukakan wacana alternatif, melakukan pendidikan kewargaan, sekaligus kontrol politik. Namun, aktivitas ini bukan tanpa risiko, sebab dalam kenyataannya mereka harus berhadapan dengan ancaman mulai dari pemidanaan hingga ancaman serangan virtual dari buzzer bentukan negara. Sejumlah aktivis Youtube dipidanakan karena konten yang dibuatnya. Menghadapi ancaman pemidanaan, para aktivis Youtube berusaha memproteksi diri dengan membentuk lembaga pers.