Penelitian ini menganalisis dampak pelanggaran netralitas penyelenggara pilkada
terhadap Konflik Politik dengan studi kasus pilkada Kota Palopo Tahun 2013, Konsep
Integritas Pemilu dan Pelanggaran Integritas dalam bentuk malpraktik pemilu dan
penyimpangan pemilu digunakan penulis untuk merumuskan masalah pada penelitian ini,
Pelanggaran integritas ditenggarai sebagai salah satu faktor penyebab sebuah Pemilu
dianggap gagal. Pelanggaran integritas terjadi karena antara lain integritas Penyelenggara
Pemilu yang buruk (Norris, 2014). Kegagalan Pemilu (elections fail) tidak hanya sekedar
disebabkan oleh faktor struktural semata, tetapi juga integritas penyelenggara. Metode
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan sumber
data primer dikumpulkan dengan melakukan wawancara tatap muka atau via telfon
dengan informan yang terkait. Data sekunder melalui dokumen ? dokumen yang resmi
dan valid terkait dengan penelitian. Penelitian ini menunjukkan pada penyelenggaraan
pilkada putaran kedua dengan berdasarkan observasi dan fakta-fakta persidangan, telah
terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga absennya netralitas
pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Palopo sebagai penyebab utama konflik,
dikarenakan malpraktik pemilu di Kota Palopo cukup tinggi dan hal ini menurut Norris
sangat fundamental menjadi lahirnya sebuah konflik dalam bentuk kekerasan dan protes
politik. Didukung dengan adanya faktor sosiologis pendukung dari tim HATI yang
memiliki militansi yang kuat. Selain faktor institusional terdapat faktor sosiologis, namun
yang paling mendominasi adalah faktor institusional yaitu ketidaknetralan atau
keberpihakan penyelenggara dalam penyelenggaraan Pilkada Palopo Tahun 2013. Dalam
konseptual Integritas Pemilu, dengan pendekatan Concept Based Approach Proses
pilkada palopo sangat jauh dari kata ideal untuk pemilu yang demokrasi karena
banyaknya konflik yang terjadi dan banyaknya pelanggaran integritas yang dilakukan
oleh penyelenggara.
Deskripsi Lengkap