Penelitian ini membahas mengenai Relasi serikat buruh Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Nasional
dengan Partai Keadilan Sejahtera dalam Menolak Pengesahan Undang-Undang Cipta
Kerja tahun 2020. Penelitian ini berargumen bahwa relasi yang terbentuk antara serikat
buruh KSPI, FSPMI dan DPN bersifat cair dan juga sementara, mulai dari undang-
undang cipta kerja masih dalam rancangan undang undang hingga disahkan. Relasi itu
dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti fragmentasi serikat buruh, lemahnya kapasitas
organisasional serikat buruh dan juga ketidakjelasan ideologi partai politik. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalam sebagai data primer.
Studi pusaka, dan dokumen lainya sebagai data sekunder. Beberapa hasil penelitian ini
yang Pertama, adalah tidak adanya kontrak politik dari serikat buruh KSPI, FSPMI dan
SPN mendekati PKS untuk mempengaruhi perubahan kebijakan undang-undang
ciptakerja tahun 2020. Kedua Relasi hanya berifat pragmatis, serikat buruh KSPI,
FSMPI dan juga SPN hanya mendekati PKS untuk membantu suaranya di parlemen
merubah draf undang-undang ciptakerja sedangkan dari PKS melihat serikat buruh
sebagai potensi suara.
Deskripsi Lengkap