Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0003-2021/ESK-KRIM Agh v
Judul : Viralisasi di Media Sosial Sebagai Bentuk Pengendalian Kejahatan: Studi Kasus Viral di Media Sosial Tahun 2021-2022
Pengarang : Aghfal Fadhilah
Strata :
Pembimbing : Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos, M.Si
Fakultas :
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0003-2021/ESK-KRIM Agh v 0003-2021/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79582
Sampul
Abstrak
Hadirnya media sosial di kehidupan sehari-hari memungkinkan kita dapat berkomunikasi dengan mudah dimanapun dan kapanpun. Dalam konteks kejahatan, media sosial juga berguna dalam penanggulangan kejahatan yang merupakan suatu strategi dalam penegakan hukum, dimana media bertujuan untuk meminimalisir angka kejahatan dan mencapai ketertiban dalam masyarakat. Penulisan ini melihat bagaimana media sosial bisa menjadi salah satu metode yang efektif dalam pengendalian kejahatan melalui viralisasi kasus kejahatan di media sosial tahun 2021-2022. Dengan menggunakan teori perilaku kolektif dan transisi ruang, viralisasi terjadi sebagai respon dari masyarakat di ruang siber yang melihat penegak hukum tidak maksimal dalam pengendalian kasus kejahatan. Kriminologi konstitutif melihat bahwa proses viralisasi di media sosial merupakan wacana yang diciptakan sendiri oleh warga internet melalui proses interaksi, sehingga membentuk konstruksi sosial atau realitas baru di masyarakat. Oleh karena itu, viralisasi kasus kejahatan di media sosial merupakan mekanisme penekan (pressure mechanism) yang efektif kepada penegak hukum agar bisa memproses kasus kejahatan dengan maksimal.