Hadirnya media sosial di kehidupan sehari-hari memungkinkan kita dapat berkomunikasi dengan
mudah dimanapun dan kapanpun. Dalam konteks kejahatan, media sosial juga berguna dalam
penanggulangan kejahatan yang merupakan suatu strategi dalam penegakan hukum, dimana media
bertujuan untuk meminimalisir angka kejahatan dan mencapai ketertiban dalam masyarakat.
Penulisan ini melihat bagaimana media sosial bisa menjadi salah satu metode yang efektif dalam
pengendalian kejahatan melalui viralisasi kasus kejahatan di media sosial tahun 2021-2022.
Dengan menggunakan teori perilaku kolektif dan transisi ruang, viralisasi terjadi sebagai respon
dari masyarakat di ruang siber yang melihat penegak hukum tidak maksimal dalam pengendalian
kasus kejahatan. Kriminologi konstitutif melihat bahwa proses viralisasi di media sosial
merupakan wacana yang diciptakan sendiri oleh warga internet melalui proses interaksi, sehingga
membentuk konstruksi sosial atau realitas baru di masyarakat. Oleh karena itu, viralisasi kasus
kejahatan di media sosial merupakan mekanisme penekan (pressure mechanism) yang efektif
kepada penegak hukum agar bisa memproses kasus kejahatan dengan maksimal.
Deskripsi Lengkap