Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0004-2021/ESK-KRIM Ali a
Judul : Analisis Prinsip Persuasi Rekayasa Sosial dalam Modus Phishing: Studi Kasus Penipuan Mengatasnamakan E-Commerce
Pengarang : Alifia Famita Nugroho
Strata :
Pembimbing : Dr. Kisnu Widagso, S.Sos., M.T.I
Fakultas :
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0004-2021/ESK-KRIM Ali a 0004-2021/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79583
Sampul
Abstrak
Terlepas dari kemudahan yang ditawarkan, perkembangan teknologi turut membuka kesempatan baru bagi pelaku kejahatan untuk melakukan variasi dalam mencapai tujuannya, salah satunya adalah phishing dengan bantuan teknik persuasi rekayasa sosial. Penyusunan karya akhir ini bertujuan untuk menjelaskan terjadinya phishing dengan rekayasa sosial, secara khusus melalui teknik persuasi. Data yang digunakan berupa interaksi antara pelaku dan korban phishing yang diceritakan kembali oleh korban melalui utas Twitter. Analisis konten dilakukan dengan menggunakan teori victim precipitation serta konsep prinsip persuasi dalam rekayasa sosial oleh Ferreira dan Lenzini (2015). Hasil analisis mengidentifikasi urutan prinsip persuasi yang paling banyak digunakan yaitu authority, LSD (liking, similarity, and deception), distraction, CRC (commitment, reciprocation, and consistency), dan social proof. Penggunaannya berupa kombinasi beberapa prinsip sehingga prinsip persuasi tidak berdiri sendiri dalam prakteknya. Phishing sebagai kejahatan siber dilanggengkan eksistensinya dengan adanya fasilitasi oleh media sosial seperti aksesibilitas, anonimitas, dan jangkauan global berskala besar. Terakhir, analisis terhadap situasi sosial korban menunjukkan bahwa mayoritas korban berada pada situasi yang lengah karena tengah mencari pertolongan atas masalah pada aplikasi M-banking, sedangkan sisanya lengah karena teknik distraksi yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini dapat dijelaskan melalui teori victim precipitation terkait terjadinya initial contact dan kerentanan yang dieksploitasi sehingga memungkinkan terjadinya kejahatan.