Tulisan ini membahas PLTU Batubara X sebagai masalah kejahatan lingkungan.
Berawal dari Indonesia yang menempati peringkat keempat sebagai penghasil gas emisi
di dunia pada tahun 2015, dunia mulai mengalihkan fokusnya kepada Indonesia untuk
meratifikasi Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi 29% hingga 41% pada tahun
2030. Dengan adanya permasalahan tersebut, akan dibahas isu lingkungan khususnya
terkait perubahan iklim dan pemanasan global yang disebabkan oleh hasil pembuangan
dari aktivitas PLTU Batubara dan pelanggaran yang telah dilakukannya. Pembahasan
akan berfokus pada PLTU X yang menimbulkan permasalahan karena telah menyalahi
prosedur penerbitan izin lingkungan, dokumen AMDAL cacat secara substansi dan
memperburuk polusi di daerah sekitarnya. PLTU X dilihat sebagai bentuk dari
environmental crime dan melanggar environmental justice. Konsep-konsep tersebut
akan dianalisis menggunakan perspektif Green criminology agar dapat memperlihatkan
bahwa PLTU yang didukung oleh pemerintah menghasilkan kerusakan lingkungan
yang mempengaruhi perubahan iklim dan berdampak pada masyarakat sekitarnya.
Deskripsi Lengkap