Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki kerentanan yang cukup tinggi akan sindikat
penempatan ilegal PMI terindikasi perdagangan manusia. Data Penempatan dan
Pelindungan PMI menunjukkan masih adanya kenaikan PMI yang menjadi korban
perdagangan manusia akibat penempatan ilegal. BP2MI selaku badan yang ditunjuk
untuk melindungi PMI tentunya memiliki tugas untuk melakukan pelindungan PMI dari
sindikat penempatan ilegal. Namun sayangnya, BP2MI memiliki keterbatasan wewenang
terkait dengan proses penindakan dan penegakkan hukum pada para sindikat penempatan
ilegal terindikasi perdagangan manusia ini. Oleh sebab itu, BP2MI kemudian membentuk
Satuan Tugas Sikat Sindikat dan menunjukkan sejumlah hasil positif. Tujuan dari
penulisan ini adalah melihat bagaimana kinerja dari Satuan Tugas Sikat Sindikat sebagai
unit yang melindungi Pekerja Migran Indonesia dan melengkapi keterbatasan BP2MI.
Kinerja dari Satuan Tugas Sikat Sindikat dianlisis menggunakan pendekatan konsep
Multi Agency Anti-Crime dan pencegahan kejahatan.
Deskripsi Lengkap