Tulisan ini membahas empat kasus perdagangan heroin di Kota New York, Amerika
Serikat sebagai bentuk transnational organized crime. Metode penulisan yang
digunakan adalah analisis data sekunder yang bersumber dari data lembaga dan berita
online tentang perdagangan heroin transnasional di Kota New York. Analisis dalam
tulisan ini menggunakan teori social embeddedness untuk menjelaskan hubungan sosial
dan lingkungan sosial aktor dan kerangka konsep transnational organized crime untuk
menjelaskan pola kejahatan. Hasil analisis menunjukan bahwa aktor merupakan
individu rasional yang melakukan perdagangan heroin karena menguntungkan secara
materi hingga miliaran rupiah. Namun hal ini tidak dapat berdiri sendiri. Perdagangan
heroin merupakan aktivitas ilegal yang menyebabkan aktivitas ini penuh dengan resiko
dan ketidakpastian. Kesamaan latar belakang sosial, seperti kewarganegaraan, jenis
kelamin, dan umur menciptakan kepercayaan. Kepercayaan mengurangi resiko dan
ketidakpastian pada perdagangan heroin transnasional. Pada perdagangan heroin
transnasional juga ditemukan Asia Selatan sebagai wilayah yang mendominasi asal
kewarganegaraan aktor dan di mana heroin berasal. Ditemukan juga pola aktivitas
perdagangan heroin transnasional yang meliputi produksi, impor dan distribusi.
Kesamaan modus operandi juga ditemukan pada sebagian besar kasus yang
dikelompokan menjadi tahapan yang meliputi komunikasi/negosiasi, pengiriman
sampel, komunikasi/negosiasi kembali, dan impor. Adapun reaksi penegak hukum pada
setiap kasus menunjukan kesamaan, yaitu dengan dibentuknya operasi investigasi
melalui pendekatan multi lembaga.
Deskripsi Lengkap