Deskripsi Lengkap

PengarangMuhamad Viandy Perdana Putra
JudulPerdagangan Heroin di Kota New York, Amerika Serikat sebagai Bentuk Transnational Organized Crime
Pembimbing/SupervisorDr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si
Bahasa UtamaInd
AbstrakTulisan ini membahas empat kasus perdagangan heroin di Kota New York, Amerika Serikat sebagai bentuk transnational organized crime. Metode penulisan yang digunakan adalah analisis data sekunder yang bersumber dari data lembaga dan berita online tentang perdagangan heroin transnasional di Kota New York. Analisis dalam tulisan ini menggunakan teori social embeddedness untuk menjelaskan hubungan sosial dan lingkungan sosial aktor dan kerangka konsep transnational organized crime untuk menjelaskan pola kejahatan. Hasil analisis menunjukan bahwa aktor merupakan individu rasional yang melakukan perdagangan heroin karena menguntungkan secara materi hingga miliaran rupiah. Namun hal ini tidak dapat berdiri sendiri. Perdagangan heroin merupakan aktivitas ilegal yang menyebabkan aktivitas ini penuh dengan resiko dan ketidakpastian. Kesamaan latar belakang sosial, seperti kewarganegaraan, jenis kelamin, dan umur menciptakan kepercayaan. Kepercayaan mengurangi resiko dan ketidakpastian pada perdagangan heroin transnasional. Pada perdagangan heroin transnasional juga ditemukan Asia Selatan sebagai wilayah yang mendominasi asal kewarganegaraan aktor dan di mana heroin berasal. Ditemukan juga pola aktivitas perdagangan heroin transnasional yang meliputi produksi, impor dan distribusi. Kesamaan modus operandi juga ditemukan pada sebagian besar kasus yang dikelompokan menjadi tahapan yang meliputi komunikasi/negosiasi, pengiriman sampel, komunikasi/negosiasi kembali, dan impor. Adapun reaksi penegak hukum pada setiap kasus menunjukan kesamaan, yaitu dengan dibentuknya operasi investigasi melalui pendekatan multi lembaga.
Jenis BahanSkripsi
Kode BahasaInd
Catatan Umum
No. Induk0014-2021/ESK-KRIM
No. Barkod0014-2021/ESK-KRIM
Kata Kunciheroin trafficking, cross country drug trafficking, transnational organized crime, social embeddedness
Kota TerbitDepok
Tahun2021
Subjekheroin trafficking, cross country drug trafficking, transnational organized crime, social embeddedness
Tahun Buka Akses
Catatan Bibliografi
Penerbit
PemilikJKUNINDFISIPUI
Pembatasan Akses
LokasiFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Catatan Disertasi
Akses dan Lokasi ElektronikMiriam Budiardjo Resource Center
Sumber KoleksiMahasiswa
Deskripsi Fisik
Catatan Bahasa
No. Panggil0014-2021/ESK-KRIM Muh p
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0014-2021/ESK-KRIM Muh p 0014-2021/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79593
Sampul
Abstrak
Tulisan ini membahas empat kasus perdagangan heroin di Kota New York, Amerika Serikat sebagai bentuk transnational organized crime. Metode penulisan yang digunakan adalah analisis data sekunder yang bersumber dari data lembaga dan berita online tentang perdagangan heroin transnasional di Kota New York. Analisis dalam tulisan ini menggunakan teori social embeddedness untuk menjelaskan hubungan sosial dan lingkungan sosial aktor dan kerangka konsep transnational organized crime untuk menjelaskan pola kejahatan. Hasil analisis menunjukan bahwa aktor merupakan individu rasional yang melakukan perdagangan heroin karena menguntungkan secara materi hingga miliaran rupiah. Namun hal ini tidak dapat berdiri sendiri. Perdagangan heroin merupakan aktivitas ilegal yang menyebabkan aktivitas ini penuh dengan resiko dan ketidakpastian. Kesamaan latar belakang sosial, seperti kewarganegaraan, jenis kelamin, dan umur menciptakan kepercayaan. Kepercayaan mengurangi resiko dan ketidakpastian pada perdagangan heroin transnasional. Pada perdagangan heroin transnasional juga ditemukan Asia Selatan sebagai wilayah yang mendominasi asal kewarganegaraan aktor dan di mana heroin berasal. Ditemukan juga pola aktivitas perdagangan heroin transnasional yang meliputi produksi, impor dan distribusi. Kesamaan modus operandi juga ditemukan pada sebagian besar kasus yang dikelompokan menjadi tahapan yang meliputi komunikasi/negosiasi, pengiriman sampel, komunikasi/negosiasi kembali, dan impor. Adapun reaksi penegak hukum pada setiap kasus menunjukan kesamaan, yaitu dengan dibentuknya operasi investigasi melalui pendekatan multi lembaga.