Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) sering kali
disuarakan dan diprotes oleh para pembela HAM lingkungan. Sayangnya, ketika pembela
HAM lingkungan menyuarakan protesnya tersebut, mereka sering kali direspon oleh aktor
negara dan korporasi yang menjadikan pembela HAM lingkungan sebagai target kekerasan.
Tulisan ini bertujuan untuk menyoroti bentuk-bentuk kekerasan yang dialami pembela HAM
lingkungan, pengalaman viktimisasi pembela HAM lingkungan, dan bagaimana kekerasan-
kekerasan yang dialami dikategorikan sebagai secondary or symbiotic green crimes. Tugas
Karya Akhir ini menggunakan perspektif green criminology dan menggunakan data sekunder
berupa; (1) Laporan ELSAM Periode November 2017-2018 dan 2019; (2) CATAHU 2020
& Proyeksi 2021 JATAM; dan (3) publikasi artikel-artikel yang diperoleh dari beberapa
media online berita dan beberapa NGO dengan fokus HAM lingkungan. Hasil analisis
menunjukkan bahwa keterlibatan negara dan korporasi dengan melakukan kekerasan
terhadap pembela HAM lingkungan merupakan bentuk pengabaian negara atas kerusakan
lingkungan yang membahayakan hidup dan perlindungan hak-hak atas lingkungan hidup,
seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak untuk melaporkan perusakan
lingkungan, dan lainnya.
Deskripsi Lengkap