Deskripsi Lengkap

Skripsi
No. Panggil : 0020-2021/ESK-KRIM Yaz t
Judul : Tindakan Represif Aparat Negara terhadap Mural Kritik dalam Konteks Pandemi Covid-19 sebagai Pelanggaran Hak Kebebasan Berekspresi dan Pembungkaman Pendapat Masyarakat
Pengarang : Yazid Zidan Zulkarnaen
Strata :
Pembimbing : Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos., M.Si.
Fakultas :
Tahun : 2021
Open/Membership :
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
0020-2021/ESK-KRIM Yaz t 0020-2021/ESK-KRIM TERSEDIA
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79599
Sampul
Abstrak
Pengambilan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat menyebabkan masyarakat melakukan kritik kepada pemerintah melalui saluran aspirasi yang ada. Akan tetapi, terbatasnya ruang berpendapat dan berekspresi masyarakat pada masa pandemi menyebabkan munculnya mural-mural bernada kritik sosial terkait dengan penanganan pandemi. Namun, pemerintah merespons kritik tersebut dengan tindakan penghapusan terhadap mural serta ancaman kriminalisasi pembuatnya yang dapat dikatakan sebagai tindakan represif. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum nyatanya menjadi hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Althusser kemudian menggunakan istilah Repressive State Apparatus untuk mengelompokkan aparat negara yang menjalankan tugasnya menggunakan tindakan represif. Penghapusan serta ancaman kriminalisasi ini kemudian dikatakan sebagai tindakan politics of exception yaitu tindakan framing dengan menggunakan peraturan istimewa terhadap aksi protes atau kritik sebagai sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas negara terutama terkait dengan pandemic covid-19. Orang yang melakukan protes ini kemudian dianggap sebagai others yaitu orang yang tidak terlibat dalam partisipasi politik dan bermaksud untuk menghancurkan negara. Kriminologi kritis melihat fenomena pendefinisian arti terhadap mural secara sepihak ini sebagai salah satu cara agen penguasa membentuk sebuah realitas sosial kejahatan. Teori social reality of crime dari Richard Quinney kemudian menjelaskan bagaimana kejahatan merupakan pendefinisian terhadap perilaku seseorang yang diciptakan oleh penguasa. Unit analisis pada tulisan ini berfokus pada pewacanaan yang ada pada tindakan aparat negara dalam melakukan penghapusan mural serta ancaman kriminalisasi terhadap pembuatnya. Teknik analisis wacana Foucault digunakan untuk melihat pewacanaan pada tindakan ataupun ucapan dari aparat negara terkait dengan mural-mural kritik ini. Hasilnya, terdapat unsur-unsur represif di dalam tindakan aparat negara terhadap kasus mural ini. Selain itu, pewacanaan yang terjadi akibat tindakan tersebut menyebabkan negara terlihat anti-kritik, dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.