Pengambilan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat
menyebabkan masyarakat melakukan kritik kepada pemerintah melalui saluran aspirasi
yang ada. Akan tetapi, terbatasnya ruang berpendapat dan berekspresi masyarakat pada
masa pandemi menyebabkan munculnya mural-mural bernada kritik sosial terkait dengan
penanganan pandemi. Namun, pemerintah merespons kritik tersebut dengan tindakan
penghapusan terhadap mural serta ancaman kriminalisasi pembuatnya yang dapat
dikatakan sebagai tindakan represif. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum nyatanya menjadi hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang
Republik Indonesia. Althusser kemudian menggunakan istilah Repressive State
Apparatus untuk mengelompokkan aparat negara yang menjalankan tugasnya
menggunakan tindakan represif. Penghapusan serta ancaman kriminalisasi ini kemudian
dikatakan sebagai tindakan politics of exception yaitu tindakan framing dengan
menggunakan peraturan istimewa terhadap aksi protes atau kritik sebagai sesuatu yang
dapat mengganggu stabilitas negara terutama terkait dengan pandemic covid-19. Orang
yang melakukan protes ini kemudian dianggap sebagai others yaitu orang yang tidak
terlibat dalam partisipasi politik dan bermaksud untuk menghancurkan negara.
Kriminologi kritis melihat fenomena pendefinisian arti terhadap mural secara sepihak ini
sebagai salah satu cara agen penguasa membentuk sebuah realitas sosial kejahatan. Teori
social reality of crime dari Richard Quinney kemudian menjelaskan bagaimana kejahatan
merupakan pendefinisian terhadap perilaku seseorang yang diciptakan oleh penguasa.
Unit analisis pada tulisan ini berfokus pada pewacanaan yang ada pada tindakan aparat
negara dalam melakukan penghapusan mural serta ancaman kriminalisasi terhadap
pembuatnya. Teknik analisis wacana Foucault digunakan untuk melihat pewacanaan pada
tindakan ataupun ucapan dari aparat negara terkait dengan mural-mural kritik ini.
Hasilnya, terdapat unsur-unsur represif di dalam tindakan aparat negara terhadap kasus
mural ini. Selain itu, pewacanaan yang terjadi akibat tindakan tersebut menyebabkan
negara terlihat anti-kritik, dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Deskripsi Lengkap