Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pengaruh e-Procurement sebagai
sebuah disrupsi digital dalam mengurangi jumlah kasus korupsi pengadaan barang dan
jasa. Penelitian ini mengangkat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yaitu e-KTP
sebagai studi kasus. Studi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian
kualitatif dengan metode wawancara semi terstruktur. Partisipan penelitian yang
diawawancara merupakan dua orang pegawai KPK dan satu orang dengan latar belakang
LSM yang bekerjasama dengan KPK di bagian STRANAS yang mengawasi dan
mengimplementasi e-Procurement. Hasil dari wawancara kemudian dianalisa
menggunakan teori white collar crime, situational crime prevention theory, dan
neutralisation theory. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam mendesain e-
Procurement untuk menggantikan sistem pengadaan yang lama, terdapat kegagalan
menggabungkan komptensi digital kompetensi manajemennya untuk menjadikan e-
Procurement sebuah disrupsi digital yang bersifat transparan, mudah, murah,
berjangkauan luas, daring, dan cepat.
Deskripsi Lengkap