Deskripsi Lengkap

Tesis
No. Panggil TS-Adm 1766 2005 Fit s
Judul Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Riau
Pengarang Ruhul Fitrios
Penerbit dan Distribusi 2006
Subjek Pajak Daerah, SWOT's Analysis, Analytical Hierrarchy Process
Kata Kunci
Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ketersediaan
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TS-Adm 1766 2005 Fit s TS-Adm 1766 2005 TERSEDIA
File Digital
Ulasan Anggota
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 79639
Sampul
Abstrak
Penerimaan Provinsi Riau Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2001 menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD Propinsi sebesar 84%. Sedangkan proporsi penerimaan yang berasal dari pusat untuk Propinsi masih lebih dari 60% (Ihsan, 2002). Realisasi APBD Provinsi Riau pada tahun 2003 menunjukkan kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD sebesar 81,77%, kontribusi PAD terhadap APBD sebesar 27,31% dan kontribusi pusat kepada provinsi sebesar 55,49%. Data perbandingan ini menunjukkan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pendapatan Provinsi Riau dan kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD Propinsi Riau masih cukup rendah. Dana Perimbangan yang diperoleh dari Pusat sebagian besar merupakan pendapatan yang berasal dari sumber-sumber alam yang bersifat terbatas dan tidak bisa diperbaharui. Sehingga penerimaan Provinsi Riau pada suatu waktu tidak akan dapat dipertahankan, karena semakin berkurangnya sumber alam tersebut, kecuali apabila ditemukan lagi sumber-sumber alam baru yang lain yang potensinya lebih besar lagi. Oleh karena itu perlu upaya lain selain mencari sumber alam baru sebagai pengganti. Dan upaya lain untuk menggali dan meningkatkan sumber penerimaan tersebut, adalah melalui peningkatan PAD. Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah mampu berotonomi, terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber sendiri, mengelola dan menggunakan keuangannya yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya. Kemandirian daerah itu terlihat pada PAD yang tinggi. Sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Daerah. Pajak Daerah Provinsi memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan, meskipun terbatas pada 4 (empat) jenis Pajak Daerah yang diperkenankan Undang-Undang Pajak No 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah. Sementara upaya menciptakan jenis pajak daerah baru sulit sekali dilakukan karena kriteria penyeleksian yang ketat. Oleh karena itu diperlukan suatu Strategi yang tepat untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Riau. ix Dalam tesis ini penulis menggunakan aliran perencanaan (planning school) sebagai kerangka perumusan strategi, dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki serta peluang dan ancaman yang berasal dari luar organisasi. Oleh karena itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kompleksitas (complexity factor). Alat analisis manajemen yang digunakan adalah SWOT?s Analysis dan AHP (Analytical Hierrarchy Process). SWOT?s analisis digunakan untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman organisasi. Kemudian semua faktor yang teridentifikasi dievaluasi untuk menemukan Faktor Kunci Keberhasilan (Key Success Factor). Evaluasi faktor SWOT dilakukan oleh para pakar. Dari KSF diturunkan kepada perumusan tujuan dan penetapan sasaran. Dan kemudian ditentukan alternatif strategi yang dapat diterapkan. Hasil analisis SWOT diteruskan ke dalam AHP untuk menentukan bobot prioritas masing-masing elemen pada setiap tingkatan. Penentuan prioritas dilakukan oleh 16 orang pakar. Dan sebanyak 8 orang diantaranya memberikan jawaban yang konsisten. Berdasarkan analisis tersebut, terlihat bahwa Faktor yang paling berpengaruh untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah berturut-turut adalah Undang-undang Pajak Daerah dan Perda, kepatuhan wajib pajak , potensi pajak, sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, basis pajak dan dukungan instansi terkait. Undang-undang pajak merupakan faktor yang paling kuat pengaruhnya karena merupakan payung hukum dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu aturan perpajakan harus dipertegas dan diperjelas. Aturan yang belum ada dituangkan dalam UU pajak daerah seharusnya diperbaiki sehingga semakin memperkuat payung hukumnya. Aktor yang berperan dalam peningkatan penerimaan pajak daerah berturut-turut adalah Pemda (eksekutif), aparat pajak dan pimpinan, anggota legislatif dan masyarakat pembayar pajak. Hasil ini menunjukkan pentingnya peranan pemerintah daerah dalam dalam upaya peningkatan penerimaaan pajak daerah. Bahwa pajak daerah pemungutannya dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait. Sedangkan Dinas Pendapatan Provinsi Riau berlaku sebagai pengelola penerimaan pajak, sehingga perlu peranan politik pemda (eksekutif) memberikan dorongan kepada instansi terkait. Dengan demikian potensi pajak dapat digali. Aparat pajak dan pimpinan berperan dalam upaya, menjalankan aturan Undangundang dan perda, meningkakan kualitas SDM, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menggali potensi pajak, meningkatkan kerjasaman dengan instansi terkait. Legislatif berperan secara bersama-sama dengan pemda membentuk peraturanperaturan perundang-undangan, memperbaiki aturan perundangan dan menggali potensi pajak. Terakhir masyarakat berkaitan dengan kepatuhan kepada aturan perpajakan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Dilihat dari tujuan yang akan dicapai, prioritas tujuan berturut-turut adalah optimalisasi penerimaan pajak, penegakan hukum, pelayanan prima, kerjasama dengan instansi terkait dan penyuluhan & sosialisasi pajak. Dan prioritas alternatif strategi yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan berturut-turut adalah : meningkatkan kualitas & kuantitas pemungutan pajak, mengembangkan penyuluhan dan pelayanan prima, memberikan pendidikan dan pelatihan yang cukup kepada pegawai, menerapkan sistem rekrut & penempatan aparat pada posisi yang tepat, menerapkan sanksi hukum, memperjelas pola kerja sama dengan instansi terkait, memperbaiki basis pajak yang dipungut, dan menghapus pajak daerah yang tidak efektif.