Pada 3 September 2016, melalui executive agreement, Obama secara resmi meratifikasi Paris Agreement di tingkat domestik AS. Dalam beragam dokumen, retorika, dan analisis lembaga penelitian, hingga pejabat publik AS, keanggotaan Paris Agreement didasarkan pada tiga kepentingan; (1) tingginya kontribusi emisi global AS; (2) utilisasi mekanisme institusi bagi pertumbuhan ekonomi; dan (3) proaktivitas hegemon dalam menyediakan barang publik internasional sebagai stimulus stabilitas tatanan. Namun demikian, pada Juni 2017, Donald Trump memutuskan untuk menarik AS dari Paris Agreement, memutarbalikkan pendekatan aktif-pasif AS dalam isu diplomasi kebijakan iklim internasional. Maka dari itu, skripsi ini hadir untuk mempertanyakan mengapa AS (Trump) menarik diri dari Paris Agreement. Dengan menggunakan metode penelusuran proses kausal, penulis membangun kerangka analisis perubahan kebijakan luar negeri. Adapun alasan keputusan penarikan diri, yakni; perubahan posisi relatif internasional (distribusi kekuatan, dan stabilitas tatanan) AS yang mendorong pembaharuan pendekatan/strategi besar kebijakan luar negeri AS secara menyeluruh; kritik, dan advokasi sektor bisnis yang terdampak oleh regulasi lingkungan komplementer keanggotaan AS dalam Paris Agreement; minimnya tingkat institusionalisasi Paris Agreement di AS (minim check and balance bagi executive agreement); dan solusi figur perumus kebijakan anti-globalis terhadap perubahan (Trump), untuk mengurangi komitmen internasional AS.
Deskripsi Lengkap