Kekerasan pada anak merupakan ancaman berskala global dan jumlahnya meningkat setiap tahun di Indonesia. Kekerasan pada anak memiliki konsekuensi psikososial jangka panjang mulai dari konsekuensi fisik, psikologis, perilaku, sampai konsekuensi sosial. Kekerasan pada anak juga merupakan pengabaian terhadap hak-hak anak di mana anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di Indonesia, perlindungan anak meliputi upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA). Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Penelitian ini membahas mengenai kondisi psikososial anak korban kekerasan fisik dan seksual sebelum dan sesudah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial serta faktor pendukung dan penghambat proses perubahan kondisi psikososial anak dalam masa rehabilitasi sosial di Sentra Handayani Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara mendalam, dan observasi. Informan dalam penelitian ini berjumlah 7 orang yang terdiri dari, 2 pekerja sosial, 2 anak korban kekerasan, 2 pengasuh, dan 1 psikolog. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa gangguan psikososial yang dialami anak korban kekerasan fisik dan seksual sebelum mendapatkan layanan rehabilitasi sosial antara lain: depresi, agresif, menutup diri, tidak percaya diri, ketakutan, dan hiperseks. Namun, setelah mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di lembaga, ada beberapa perubahan kondisi psikososial anak dilihat dari aspek psikososial serta aspek fisik. Perubahan aspek fisik seperti kenaikan berat badan dan memudarnya bekas luka anak. Perubahan aspek psikologis seperti kondisi depresi yang membaik ditandai dengan pola tidur yang kembali normal, mimpi buruk yang tidak kembali datang, hilangnya keinginan untuk menyakiti diri sendiri, dan emosi yang lebih stabil. Perubahan lainnya seperti kepercayaan diri yang meningkat dan pulihnya trauma (ketakutan) anak. Sedangkan, perubahan dari aspek perilaku seperti berkurangnya sifat agresif anak dan anak menjadi lebih terbuka. Adapun beberapa upaya yang dilakukan lembaga untuk memulihkan kondisi psikososial anak korban kekerasan adalah melalui layanan seperti konseling dan terapi. Konseling bertujuan untuk memecahkan masalah yang dimiliki anak korban kekerasan selama masa rehabilitasi. Sedangkan, terapi ditujukan kepada anak korban kekerasan yang memiliki trauma dan permasalahan psikologis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Terdapat beberapa faktor pendukung proses perubahan kondisi psikososial anak korban kekerasan di antaranya: dukungan teman sebaya, dukungan keluarga dan dukungan pekerja sosial. Ketiganya telah membantu anak dengan memberikan dukungan emosional sehingga anak tidak lagi merasa sendirian dan kesepian selama menjalani proses rehabilitasi. Namun, terdapat juga faktor yang menghambat proses perubahan dari pihak anak seperti kepribadian anak yang tertutup vii Universitas Indonesia dan sulit diatur. Faktor penghambat lainnya berasal dari lembaga, yaitu sikap dan perilaku pengasuh dan anak-anak di asrama yang suka berbicara kasar dan kotor.
Deskripsi Lengkap