Anak yang Berhadapan dengan Hukum ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani rehabilitasi sosial dan menyandang status sebagai ABH. Kasus yang melibatkan ABH mengakibatkan munculnya stigma negatif dari lingkungan sekitar anak, ABH seringkali dianggap sebagai anak nakal terutama pada ABH yang berstatus sebagai pelaku. Stigma negatif berpengaruh pada kurangnya rasa percaya diri anak. Kurangnya rasa percaya diri pada ABH memungkinkan terlibatnya kembali anak dalam tindakan hukum setelah masa rehabilitasi, khususnya jika anak merasa kurang percaya diri dan tidak yakin dengan kemampuan atau potensi yang dimiliki. Sedangkan semestinya, anak memiliki rasa percaya diri sehingga dapat mengembangkan kemampuan maupun keterampilan yang dimiliki untuk hal positif seperti melanjutkan pendidikan dan menghindari kembali terjadinya keterlibatan dengan hukum. Untuk dapat meningkatkan maupun menumbuhkan rasa percaya diri pada ABH, Pekerja Sosial dalam LPKS memiliki peran penting. Salah satu peran Pekerja Sosial dalam rehabilitasi sosial adalah untuk mengembalikan kepercayaan diri anak untuk menumbuhkan rasa optimis pada anak terhadap masa depannya setelah rehabilitasi. ABH saat awal masuk lembaga tergolong kurang percaya diri berdasarkan perilaku ABH yang cenderung menarik diri, kurang mampu mengungkapkan perasaan dan keluhan yang dirasakan, serta kurang aktif dalam berpendapat di kegiatan berkelompok. Maka dari itu, terdapat urgensi untuk dapat meneliti bagaimana pekerja sosial berperan dan berupaya untuk meningkatkan rasa percaya diri pada ABH. Penelitian ini membahas tentang upaya Pekerja Sosial dalam meningkatkan kepercayaan diri anak berhadapan dengan hukum selama masa rehabilitasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini dilakukan selama 16 bulan sejak September 2022 s/d Desember 2023, dimulai dari proses perizinan, pengambilan data hingga penulisan laporan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui kondisi kepercayaan diri ABH di Sentra Handayani dan mengetahui bagaimana pekerja sosial berupaya untuk meningkatkan kepercayaan diri ABH selama rehabilitasi. Untuk dapat memenuhi tujuan penelitian, penelitian ini menggunakan tiga cara yaitu, wawancara, observasi dan studi literatur. Penelitian ini melibatkan setidaknya empat belas informan yang diwawancarai yang terdiri dari lima orang Pekerja Sosial, enam orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Psikolog Lembaga, Koordinator Residensial, dan Penanggungjawab Residen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja sosial dalam meningkatkan kepercayaan diri ABH melalui pemberian konseling individu, bimbingan sosial dan kegiatan vokasional. Dalam meningkatkan kepercayaan diri ABH, Pekerja Sosial berperan sebagai konselor, edukator, fasilitator dan broker. Dalam ketiga kegiatan tersebut, Pekerja Sosial memberikan motivasi, apresiasi dan membuat ABH mampu mengemukakan pendapat, perasaan serta kesulitan yang dialami selama masa rehabilitasi serta mendorong anak untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan selama rehabilitasi untuk menumbuhkan rasa percaya diri pada anak. Setelah mendapatkan dukungan dari Pekerja Sosial, kepercayaan diri ABH diperlihatkan melalui ABH yang lebih mudah terbuka dalam konseling individu, mampu mengungkapkan perasaan dan kesulitannya serta aktif berpartisipasi dalam diskusi kelompok saat bimbingan sosial.
Deskripsi Lengkap