Penelitian ini dilatarbelakangi dengan tingginya angka kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Batam. Selama lima tahun terakhir, kasus kekerasan yang terlibat pada anak di Kota Batam didominasi dengan kasus kekerasan seksual. Upaya pemerintah dan non-pemerintah dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual adalah dengan menyediakan layanan rehabilitasi sosial. Layanan rehabilitasi sosial merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak anak sebagai korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Rumah Faye salah satu lembaga independen di Indonesia dengan fokus isu perlindungan anak menyelenggarakan rehabilitasi sosial yang dikenal dengan program pemulihan. Rumah Faye juga mendirikan Rumah Aman (Shelter) yang dijadikan sebagai rumah perlindungan dan tempat tinggal sementara bagi anak korban kekerasan seksual. Tujuan dari penelitian ini yaitu, (1) untuk mendeskripsikan pelaksanaan rehabilitasi sosial pada anak penyintas kekerasan seksual di Rumah Faye, (2) mendeskripsikan hambatan-hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan rehabilitasi sosial di Rumah Faye. Penelitian dilakukan pada bulan Maret ? Desember 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dan studi literatur. Penelitian ini melibatkan enam informan yang terdiri dari Manajar Program Pusat, General Supervisor, 2 (dua) staf Pendamping, dan 2 (dua) Penerima Manfaat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi sosial dimulai dai penerimaan pengaduan dan identifikasi awal, penerimaan klien, rencana intervensi, dan pelaksanaan intervensi yang berlangsung di Rumah Aman (Shelter) terdiri dari konseling, manajemen kasus dan bantuan hukum, pendidikan, kegiatan vokasional, bimbingan rohani, literasi finansial, layanan kesehatan, dan rekreasi & seni bela diri. Pada tahap reintegrasi, diawali dengan memastikan kesiapan fisik dan mental anak, kesiapan keluarga, reunifikasi/pemulangan, monitoring dan terminasi. Adapun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan terdiri dari (1) hambatan internal: kondisi penerima manfaat, anggaran lembaga, sarana dan fasilitas lembaga; (2) hambatan eksternal: keluarga, aparat hukum, stakeholder dan jaringan.
Deskripsi Lengkap