Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dalam industri kelapa sawit yang dapat memproduksi hingga 47 juta ton minyak kelapa sawit per tahunnya. Besarnya perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menyebabkan deforestasi dan berdampak secara negatif pada non-manusia di lingkungan tersebut, salah satunya orangutan. Penulisan ini menggunakan konsep green victim, animal harm, dan species justice di dalam perspektif green criminology untuk menjelaskan bagaimana perkebunan ini berdampak pada viktimisasi orangutan. Analisis deskriptif dilakukan terhadap data sekunder berupa 10 kasus dari artikel media yang berkaitan dengan penemuan orangutan di dalam lahan perkebunan kelapa sawit dan kekerasan terhadap orangutan di dalam lahan perkebunan kelapa sawit atau lahan masyarakat. Hasil analisis menunjukkan pihak industri dan pelaku mengedepankan kepentingan manusia di atas kepentingan orangutan dengan melakukan animal harm tipe ke-4; mempengaruhi kesejahteraan dengan mengganggu ekosistem, dan tipe ke-2; menyebabkan kerugian secara langsung. Orangutan ditempatkan sebagai green victim, yang berdasarkan species justice, hak dasarnya untuk bertahan hidup dan tidak mengalami penyiksaan dilanggar. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa sebagai non-manusia, orangutan seharusnya dapat ditempatkan dalam posisi moral dan norma yang sama dengan manusia agar dapat dilindungi dari viktimisasi yang berkelanjutan
Deskripsi Lengkap