Penggunaan ganja sebagai tujuan medis telah menjadi bahan debat yang kontroversial. Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan 1, dilindungi oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang dimana melarang segala bentuk produksi, peredaran, dan penggunaan ganja, bahkan untuk keperluan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan potensi dekriminalisasi atau legalisasi atau regulasi ulang yang dapat diterapkan terkait penggunaan ganja medis di Indonesia. Untuk melakukan hal itu, penelitian ini melakukan refleksi dari negara-negara terkait pengalaman mereka dengan penggunaan ganja, terutama ganja medis, di negaranya. Selain itu, studi kasus dalam negeri terkait pengalaman penggunaan ganja medis di Indonesia juga dilakukan yang bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan Indonesia saat ini terkait penggunaan ganja medis. Penelitian ini merupakan wacana kebijakan yang pada akhirnya menyarankan beberapa upaya solutif yang dapat diterapkan. Hal ini didapatkan dengan analisis menggunakan perspektif sosiologi hukum, hukum responsif, dan kebijakan kriminal. Kesimpulan dari wacana kebijakan yang dilakukan memperlihatkan potensi terkait dekriminalisasi atau legalisasi atau regulasi ulang dari penggunaan ganja medis di Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data sekunder yaitu; Perbandingan Negara-Negara, Hasil Penelitian Kajian Kepustakaan, dan Studi Kasus. Dengan tujuan untuk memperlihatkan potensi kemungkinan Dekriminalisasi atau Legalisasi atau Regulasi penggunaan ganja medis di Indonesia
Deskripsi Lengkap