Nikel merupakan salah satu sumber daya mineral yang melimpah serta menjadi komoditas ekspor unggulan yang dimiliki oleh Indonesia. Namun, sayangnya kebanyakan nikel yang diekspor ini masih berupa barang mentah atau lebih dikenal sebagai bijih nikel. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan kebijakan untuk melarang ekspor bijih nikel. Kebijakan larangan ekspor yang mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020, telah menimbulkan gelombang pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang kontra akan kebijakan ini adalah Uni Eropa. Uni Eropa menyebut bahwa kebijakan ini telah melanggar prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia. Namun, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo tetap tegas dengan kebijakan ini serta tidak gentar menghadapi penolakan oleh Uni Eropa. Ketegasan Pemerintah Indonesia ini kemudian didukung oleh kelompok pengusaha nikel di dalam negeri, yang bergabung dalam APNI. Namun pada awalnya, kelompok pengusaha nikel di dalam negeri ini menolak kebijakan ini di tahun 2019, hingga pada akhirnya mendukung di tahun 2021. Penelitian ini kemudian akan menjelaskan tindakan yang dilakukan APNI saat memprotes kebijakan ini hingga proses politik yang terjadi hingga pada APNI mendukung kebijakan larangan ekspor. Dalam melakukan penelitian, peneliti akan menggunakan metodologi penelitian secara kualitatif, dengan menggunakan data primer maupun sekunder
Deskripsi Lengkap