Penelitian ini membahas mengenai praktek Female Genital Mutilation (FGM) di Mesir yang masih terjadi, meskipun negara ini telah meratifikasi berbagai konvensi internasional seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) 1981, Kovensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) 1982, Konvensi tentang Hak-Hak Anak (CRC) 1990, dan Konvensi tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1997. Dalam perspektif norma hak asasi manusia Internasional, praktik FGM ini melibatkan diskriminasi dan kontrol atas kehidupan sosial perempuan, pelanggaran hak untuk bebas dari diskriminasi gender, hak untuk hidup dan integritas fisik, hak atas kesehatan fisik dan mental yang maksimal, dan hak untuk mendapatkan kesehatan fisik dan mental serta hak atas perlindungan anak. Teori norma HAM Internasional yang dicetuskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Teori Lokalisasi Norma yang dicetuskan oleh Amitav Acharya, digunakan sebagai alat analisa untuk membahas isu ini. Dengan menggunakan Teori lokalisasi norma, penelitian ini mengeksplorasi proses penerimaan norma eksternal baru di negara dengan budaya patriarki serta bagaimana Pemerintah Mesir berhasil mencapai konsensus dengan semua actor domestik untuk kepentingan bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi literatur dan studi dokumen. Lewat analisis data naratif hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa FGM bertentangan dengan norma HAM internasional dalam konvensi-konvensi internasional.
Deskripsi Lengkap